Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 319 miliar ke kas negara sepanjang tahun 2019 sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi. "Dari penanganan perkara, KPK menyumbang PNBP (pendapatan negara bukan pajak) ba
Senin, 27 Juli 2020 18:45 WIB