Tempat Usaha yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Ditutup
Presiden Jokowi.menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres ini mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehata
Kamis, 6 Agustus 2020 14:03 WIB