Dark/Light Mode

Presiden Jokowi Keluarin Inpres

Tempat Usaha yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Ditutup

Kamis, 6 Agustus 2020 14:03 WIB
Protokol kesehatan di kantor (Foto: Istimewa)
Protokol kesehatan di kantor (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi.menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres ini mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Berdasar salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Presiden memerintahkan seluruh gubernur, bupati, atau wali kota menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19. Dalam peraturan, wajib ada sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Baca juga : Presiden Jokowi Turut Berbelasungkawa Atas Ledakan Beirut

Sanksi berlaku kepada pelanggar perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan tempat usaha. "Penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," begitu salah satu bunyi Inpres yang diteken Jokowi pada Selasa (4/8).

Fasilitas umum yang dimaksud dalam Inpres Jokowi meliputi kantor, rumah makan, kafe, tempat ibadah, stasiun, toko, lapak PKL, hingga transportasi umum. Pengelola wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, mengimbau pemakaian masker, mengatur jaga jarak, hingga disinfeksi rutin. Orang-orang yang terlibat di dalamnya harus menaati protokol.

Baca juga : 29 Perkantoran di DKI Jakarta Ditutup Sementara

Berikut fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan 
1. Perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
2. Sekolah/institusi pendidikan lainnya;
3. Tempat ibadah;
4. Stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara udara;
5. Transportasi umum;
6. Kendaraan pribadi;
7. Toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
8. Apotek dan toko obat;
9. Warung makan, rumah makan, cafe dan restoran;
10. Pedagang kaki lima/lapak jajanan;
11. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
12. Tempat pariwisata;
13. Fasilitas pelayanan kesehatan;
14. Area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa;
15. Tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.