Cegah Kerumunan Ojek Online, Sudin Perhubungan Jakpus Kerahkan 400 Personel
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menurunkan 400 personelnya untuk mencegah kerumunan ojek online (Ojol) di delapan kecamatan di Jakarta Pusat. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan nomor 156/2020 tentang Petu
Selasa, 15 September 2020 15:32 WIB