Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Kerumunan Ojek Online, Sudin Perhubungan Jakpus Kerahkan 400 Personel

Selasa, 15 September 2020 15:32 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online yang sedang berkerumun. (Foto: Antara)
Ilustrasi pengemudi ojek online yang sedang berkerumun. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menurunkan 400 personelnya untuk mencegah kerumunan ojek online (Ojol) di delapan kecamatan di Jakarta Pusat. Hal ini mengacu pada  Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bidang Transportasi.

"Kami turunkan sebanyak 400 personel, itu untuk monitoring selama PSBB ini. Ojek-ojek online yang berkerumun kita cegah sesuai SK itu," kata Kepala Seksi Ops Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Syamsul di Jakarta, Selasa (15/9).

Baca juga : Cegah Penusukan Ulama, PKS: RUU Perlindungan Ulama Penting

 Syamsul mengatakan pihaknya sudah menandai beberapa lokasi yang sering menjadi kerumunan ojek online dan sudah memberikan edukasi kepada para pengemudi ojek online agar tidak lagi melakukan hal itu.

"Kita sudah imbau untuk ojek-ojek online yang berkerumun itu tidak lagi berkerumun. Ini akan kita lakukan terus di delapan kecamatan," ujar Syamsul.

Baca juga : Kantor Lembaga Adat Sumuri, Simbol Perlindungan Hak Masyarakat Teluk Bintuni

Untuk pengawasan kerumunan ojek online Syamsul mengatakan pihaknya tidak melakukan operasi secara khusus. "Pokoknya di tiap titik kerumunan di kecamatan, kita langsung gerakkan petugas Satuan Pelaksana Perhubungan kecamatan untuk menuju ke lokasi itu," kata Syamsul.

Jika nantinya didapati ada petugas ojek daring yang menolak untuk menaati aturan transportasi selama PSBB berlangsung, menurut Syamsul pihaknya akan menghubungi aplikator ojek online yang bersangkutan.

Baca juga : Di Tengah Pandemi, Pertamina Optimis Kinerja 2020 Positif

"Kalau tidak mengikuti imbauan Dishub, nanti langsung kami tindak lanjut ke operatornya," ujar Syamsul.

Seperti diketahui, selama PSBB kembali diketatkan di DKI Jakarta ojek online masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Namun sesuai dengan SK 156/2020, para pengemudi ojek online dilarang untuk berkerumun melebihi lima orang. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.