Dark/Light Mode
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja) Nomor 19 Tahun 2020. Aturan ini berisikan tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus pengadilan berdasarkan UU Nomor 3/1971 tentang pemberantasan tindak pi
Minggu, 25 Oktober 2020 16:24 WIB
Sep 23rd, 2020