Pengamat: Perja 19 Jangan Jadi Alat Negosiasi Sembunyikan Aset Koruptor
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja) Nomor 19 Tahun 2020. Aturan ini berisikan tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus pengadilan berdasarkan UU Nomor 3/1971 tentang pemberantasan tindak pi
Minggu, 25 Oktober 2020 16:24 WIB