Dark/Light Mode

KPK Setor Rp 850 Juta Plus 37 Ribu Dolar Uang Denda Terpidana ke Kas Negara

Rabu, 23 September 2020 15:58 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK kembali menyetorkan uang denda dan uang pengganti para terpidana korupsi kr kas negara. Jumlahnya sebesar Rp 850 juta dan 37 ribu dolar AS.

Rinciannya, KPK menyetorkan Rp 400 juta ke kas negara yang berasal dari pembayaran uang denda terpidana Muh Samanhudi Anwar, eks Wali Kota Blitar yang terjerat kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur. "Pada Senin (21/9), Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp 400 juta atas nama terpidana Muh Samanhudi Anwar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (23/9).

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Pembayaran denda itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PT.SBY tanggal 16 April 2019 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 163/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY tanggal 24 Januari 2019.

Pada Senin (21/9), KPK juga telah menyetorkan uang denda Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah 37 ribu dolar AS dari terpidana Kamaludin. Jumlah itu baru cicilan pertama dari Kamaludin yang merupakan perantara suap eks Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Pembayaran itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 4 September 2017.

Baca juga : PLN Kalbar Bantu Korban Banjir Putussibau Dan Nanga Pinoh

Kemuduan, Jaksa Eksekusi KPK Alandika Putra pada Senin (14/9) juga telah menyetorkan pembayaran uang denda sejumlah Rp 250 juta dari terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang ke kas negara, dalam perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Pembayaran denda berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi No. 26/Pid.Sus/2019/ PN dan Putusan PK dari MA RI No. 265 PK/Pid.Sus/2020.

Ali memastikan KPK akan terus berupaya maksimal untuk melakukan asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana korupsi. "Baik melalui penagihan uang pengganti maupun denda," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.