Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengamat: Perja 19 Jangan Jadi Alat Negosiasi Sembunyikan Aset Koruptor
Minggu, 25 Oktober 2020 16:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja) Nomor 19 Tahun 2020. Aturan ini berisikan tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus pengadilan berdasarkan UU Nomor 3/1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sayangnya, dalam Perja ini tercantum mekanisme penghapusan uang pengganti. Keputusan ini berlaku jika terpidana atau eks terpidana korupsi tidak mampu membayar uang pengganti atas dasar ketetapan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pengamat Kejaksaan Fajar Winarko menyayangkan kebijakan ST Burhanuddin itu. "Setelah saya baca ulang Perja itu, salah satu syarat uang pengganti bisa dihapuskan, terpidana korupsi bisa menyerahkan salah satu bukti yakni berasal dari keluarga tak mampu dari lurah ataupun kepala desa. Ini konyol, ada dugaan pintu negosiasi ini sebagai lahan korupsi baru yang digunakan oknum penegak hukum," ujar Fajar, lewat pesan singkat, Minggu (25/10).
Baca juga : Kerja TGPF Intan Jaya Patut Diapresiasi, Hasilnya Harus Ditindaklanjuti
Dia mengingatkan, kejahatan korupsi identik dengan kejahatan kerah putih dan mempunyai korelasi dengan bentuk-bentuk lain kejahatan khususnya kejahatan-kejahatan terorganisasi dan kejahatan ekonomi, termasuk kejahatan money laundering atau pencucian uang. Fajar pun menilai, Perja ini dikhawatirkan sebagai alat me-restorative kasus korupsi.
Tak cuma itu, dia juga menilai Perja ini melanggar UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001, aturan yang menetapkan bahwa kerugian keuangan negara harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi. "Miris saja, di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit akibat pandemi, di tambah PNBP kejaksaan yang masih minim justru dibuka peluang untuk penghapusan uang pengganti kasus korupsi," sesalnya.
Selain itu, jika Perja ini diterapkan, jaksa melanggar Pasal 270 KUHAP. Dalam beleid itu, jaksa wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni pidana pokok penjara dan pidana tambahan berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti, yang penagihannya berada pada tanggung jawab pihak kejaksaan sebagai pelaksana putusan (eksekutor) peradilan.
Baca juga : Ridwan Kamil : Jabar Siap Gelar Simulasi Penyuntikan Vaksin
"Jaksa Agung seperti gagal paham mengartikan korupsi, sebuah perilaku sistematik dan mengakar dan merupakan ancaman serius terhadap stabilitas keamanan masyarakat Indonesia. Sekaligus telah melemahkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan serta membahayakan kesejahteraan rakyat maupun penegakan hukum," tutur Fajar.
Meski di Perja itu mengatur adanya tim verifikasi, Fajar juga meragukan kinerja tim tersebut. Soalnya, sistem pengawasan melekat alias waskat di Kejagung belum berjalan optimal. "Berkaca dari kasus Jaksa Pinangki saja, waskat di kejagung sudah gagal total. Kecuali tim verifikasi ini diisi juga KPK atau tim dari lembaga independen seperti ICW, YLBHI ataupun Lokataru," kata Fajar.
Karenanya, kata dia, jika Presiden Jokowi masih punya niat untuk memberantas korupsi, harus memerintahkan Jaksa Agung Burhanuddin untuk membatalkan Perja tersebut. Kalau tidak, persoalan Perja ini dikhawatirkan membuka peluang permufakatan jahat untuk para koruptor.
Baca juga : Mendes: Bonus Demografi Jadi Kesempatan Akselerasi Pembangunan
"Penegak hukum itu harus sadar, korupsi sudah membuat hak-hak rakyat yang diatur oleh konstitusi dasar Indonesia yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) hilang. Ingat Pasal 1 ayat (22) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU No. 1 Tahun 2004), yang dimaksud dengan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Harusnya jaksa paham ini," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya