Dark/Light Mode
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan, ada sanksi pidana jika petahana atau calon lainnya melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sanksi itu sudah diatur secara tegas dan jelas.
Rabu, 4 November 2020 06:08 WIB
Oct 1st, 2020