Dark/Light Mode

Bawaslu Warning Incumbent

Libatkan ASN Bakal Dipidana

Rabu, 4 November 2020 06:08 WIB
Komisioner Bawaslu Pusat, Ratna Dewi Pettalolo
Komisioner Bawaslu Pusat, Ratna Dewi Pettalolo

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan, ada sanksi pidana jika petahana atau calon lainnya melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sanksi itu sudah diatur secara tegas dan jelas.

Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu pusat, Ratna Dewi Pettalolo kepada wartawan di Jakarta, kemarin. 

“Apalagi kalau calon petahana melibatkan ASN. Bisa dipidana, karena melanggar undang-undang,” katanya. 

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai salah satu daerah tertinggi ASN melanggar netralitas juga diawasi Bawaslu. Ratna mengaku sudah melakukan pemetaan di daerah yang memiliki kerawanan tinggi. 

Selain itu, Bawaslu juga melakukan pendampingan kasus-kasus yang dianggap cukup berat, karena melibatkan calon petahana. 

Baca juga : Pemuda Papua Hingga Lembaga Keagamaan Merasakan Manfaat Dana Otsus

“Sampai hari ini masih ada beberapa kasus yang diproses di daerah terkait netralitas ASN. Karena memang secara jumlah, calon petahana yang ikut di Pilkada 2020 banyak. Ini berpotensi berpengaruh terhadap netralitas ASN,” katanya. 

Bagi ASN yang melanggar netralitas, akan diteruskan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, setelah dokumen dianggap cukup, yang melanggar akan langsung ditindak. 

“Nanti yang memberikan sanksi pejabat pembuat komitmen,” kata Ratna. 

Ketua Bawaslu, Abhan di kesempatan berbeda menyatakan, calon petahana dalam Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menggerakkan ASN melakukan pelanggaran netralitas. Sebab, petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang dia pimpin. 

“Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana,” ujarnya. 

Baca juga : Demi Bebaskan Warganya, AS Ogah Kendorkan Kebijakan Di Suriah

Abhan mengatakan, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, ada 224 petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. 

Apalagi, petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga peluang untuk menang lebih terbuka. 

“Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya,” terangnya. 

Terkait pelanggaran netralitas ASN, Abhan mengatakan, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya, kerja sama Bawaslu dengan KASN pada 17 Juni 2020. 

Selain itu, pembentukan satuan tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020. 

Baca juga : Plt Bupati Ponorogo Ingatkan ASN Netral Di Pilkada

Diketahui, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi KASN dengan memberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan kenaikan gaji berkala terhadap ASN yang diduga terlibat Pilkada Serentak 2020. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muhammad Nasir mengatakan, respons cepat Gubernur NTB menindaklanjuti rekomendasi KASN, menunjukkan komitmen integritas. 

Berdasarkan rekomendasi KASN, terdapat 10 ASN lingkup Pemprov NTB yang diduga terlibat dalam politik praktis. 

Gubernur diminta memberikan pembinaan dan sanksi tegas. Mulai dari hukuman disiplin, hingga sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka. 

“Seluruh rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti. Itu sudah dijawab semuanya,” ujar Nasir. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.