Dark/Light Mode
Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya. Paling lambat 3 Oktober 2023. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Id&
Senin, 28 Agustus 2023 06:55 WIB
Sep 21st, 2021
Mar 19th, 2019
Feb 15th, 2019