Setelah 3 Oktober, Sudah Kudu Mundur
Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya. Paling lambat 3 Oktober 2023.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Id&
Senin, 28 Agustus 2023 06:55 WIB