Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Warning Untuk Kepala Daerah Yang Nyaleg
Setelah 3 Oktober, Sudah Kudu Mundur
Senin, 28 Agustus 2023 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya. Paling lambat 3 Oktober 2023.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menegaskan, kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai caleg harus mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri, kata dia, wajib diserahkan ke KPU sebelum masa penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) pada 3 November 2023 dan tidak dapat ditarik kembali.
Baca juga : Gagal Urus Inflasi, Siap-siap Dipecat
“Partai politik (parpol) harus diingatkan tanggal 3 Oktober 2023 merupakan batas akhir penyerahan surat keputusan pengunduran diri bagi pejabat publik yang akan menjadi caleg,” kata Idham dalam keterangannya, kemarin.
Idham menjelaskan, ketentuan mundur bagi pejabat publik termasuk kepala daerah yang maju sebagai caleg telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan juga Pasal 240 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga : Mudik Bareng Istri, Pengusaha Asal Minang Nengok Sekolah Islam Tertua Di Sumbar
Sedangkan para menteri yang nyaleg, Idham tidak mempermasalahkannya. Kata dia, menteri diperbolehkan mencalonkan diri menjadi caleg tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan itu, kata dia, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013.
“Sepanjang Presiden memerlukan menteri yang bersangkutan, maka dapat dipertahankan atau sebaliknya. Mekanisme cutinya nanti pada masa kampanye,” jelasnya.
Baca juga : Menteri Nyaleg Kudu Mundur
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menilai, kepala daerah yang maju sebagai caleg sudah memiliki modal kapital, popularitas, dan basis dukungan massa yang kuat. Sehingga, kata dia, tidak heran bila parpol berebut mencalonkan para kepala daerah sebagai wakil rakyat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya