Dark/Light Mode

Warning Untuk Kepala Daerah Yang Nyaleg

Setelah 3 Oktober, Sudah Kudu Mundur

Senin, 28 Agustus 2023 06:55 WIB
Komisioner Komisi Pemilih­an Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Id­ham Holik. (Foto: Ist)
Komisioner Komisi Pemilih­an Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Id­ham Holik. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya. Paling lambat 3 Oktober 2023.

Komisioner Komisi Pemilih­an Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Id­ham Holik menegaskan, kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai caleg harus mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri, kata dia, wajib diserahkan ke KPU sebelum masa penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) pada 3 November 2023 dan tidak dapat ditarik kembali.

Baca juga : Gagal Urus Inflasi, Siap-siap Dipecat

“Partai politik (parpol) harus di­ingatkan tanggal 3 Oktober 2023 merupakan batas akhir penyera­han surat keputusan pengunduran diri bagi pejabat publik yang akan menjadi caleg,” kata Idham dalam keterangannya, kemarin.

Idham menjelaskan, ketentuan mundur bagi pejabat publik terma­suk kepala daerah yang maju seba­gai caleg telah diatur dalam Per­aturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan juga Pasal 240 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga : Mudik Bareng Istri, Pengusaha Asal Minang Nengok Sekolah Islam Tertua Di Sumbar

Sedangkan para menteri yang nyaleg, Idham tidak memperma­salahkannya. Kata dia, menteri diperbolehkan mencalonkan diri menjadi caleg tanpa harus me­ngundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan itu, kata dia, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitu­si (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013.

“Sepanjang Presiden memerlu­kan menteri yang bersangkutan, maka dapat dipertahankan atau se­baliknya. Mekanisme cutinya nanti pada masa kampanye,” jelasnya.

Baca juga : Menteri Nyaleg Kudu Mundur

Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menilai, kepala daerah yang maju sebagai caleg sudah memiliki modal kapital, popularitas, dan basis dukungan massa yang kuat. Sehingga, kata dia, tidak heran bila parpol berebut mencalonkan para kepala daerah sebagai wakil rakyat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.