Kerugian Akibat Korupsi Mencapai Rp 39 Triliun
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis penjara yang dijatuhkan pengadilan kepada para pelaku korupsi belum maksimal. Ini makin diperparah dengan tidak maksimalnya upaya mengembalikan kerugian negara.
Peneliti ICW Kurnia Ram
Senin, 12 Oktober 2020 07:07 WIB