Dark/Light Mode
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada empat garong dana investasi Asuransi Jiwasraya. Keberanian hakim dan jaksa ini harus diberi tepuk tangan. Hakim yang menghukum para garong ini adalah Susanti Adi Wibaw
Rabu, 14 Oktober 2020 05:33 WIB