Dark/Light Mode

Garong Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

Ayo, Kita Tepuk Tangan Untuk Hakim Dan Jaksa

Rabu, 14 Oktober 2020 05:33 WIB
Garong Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup Ayo, Kita Tepuk Tangan Untuk Hakim Dan Jaksa

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada empat garong dana investasi Asuransi Jiwasraya. Keberanian hakim dan jaksa ini harus diberi tepuk tangan.

Hakim yang menghukum para garong ini adalah Susanti Adi Wibawani dan Rosmina. Sedangkan jaksa yang mendakwa para garong ini adalah Bima Suprayoga Sidang pembacaan vonis terhadap para terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (12/).

Empat terdakwa; mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup.

Baca juga : Pengacara Minta Pembacaan Pembelaan Tak Lewat Vicon

Menurut Hakim Susanti, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun.

Vonis hakim terhadap Hendrisman Rahim dan Syahmirwan lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Hendrisman dan Syahmirwan masingmasing dengan pidana 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Hakim menuturkan hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga : Eks Petinggi Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Perbuatan mereka dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berimplikasi kepada kesulitan ekonomi para nasabah Jiwasraya. “Ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap perasuransian dan investasi menurun,” ujarnya.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum. Sementara vonis hakim terhadap Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta mereka dipidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Ketua Majelis Hakim Rosmina, terdapat sejumlah hal yang memberatkan Joko Hartono Tirto. Dia dengan Hary Prasetyo menyebabkan kerugian negara yang besar.

Baca juga : Bareng Bank Sinarmas, PeduliSehat.id Galang Dana Untuk Penderita Kanker

Perbuatan itu dilakukan dalam waktu yang cukup lama yaitu kurun waktu 10 tahun dan baru berhenti setelah direksi berganti. Hakim juga menilai perbuatan terdakwa merusak dunia pasar modal, dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.

Dan yang penting, perbuatan Joko Hartono Tirto menyebabkan kerugian nasabah Jiwasraya. Majelis hakim menilai perbuatan meringankan Joko Hartono Tirto layak untuk tidak dipertimbangkan.

Pasalnya dia tidak menyesali dan mengakui perbuatannya. Bagaimana tanggapan terdakwa terhadap vonis itu?
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.