Dark/Light Mode
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Bos Mulia Group ini tetap dihukum 4,5 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Rabu, 17 November 2021 10:39 WIB
Nov 27th, 2020