Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Putusan Kasasi Kasus Suap Red Notice

Nah Gitu Dong, MA Perberat Hukuman Buat Djoko Tjandra

Rabu, 17 November 2021 10:39 WIB
terdakwa kasus suap red notice, Djoko Tjandra
terdakwa kasus suap red notice, Djoko Tjandra

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Bos Mulia Group ini tetap dihukum 4,5 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Djoko Tjandra terseret dalam pusaran kasus dugaan suap red notice bersama-sama dengan dua mantan pejabat Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. 

Dia juga terlibat dalam kasus suap pengurusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

“Amar putusan terdakwa ditolak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tolak perbaikan menjadi pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian putusan MA yang dilansir Selasa (16/11). 

Baca juga : Mantan Pejabat LPEI Kompak Bungkam Diperiksa Kejagung

Dalam pertimbangannya, MA menilai perbuatan Djoko Tjandra memberikan Jaksa Pinangki 500 ribu dolar AS untuk pengurusan fatwa MA merupakan suap. Juga pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS.

MA beralasan, pemotongan hukuman Djoko Tjandra pada tingkat banding dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun bulan tidak beralasan. Pengembalian uang sebesar Rp 546.468.544.738 dalam kasus hak tagih Bank Bali, tidak ada korelasinya dengan perkara yang menjerat Djoko Tjandra saat ini. 

“Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian pertimbangan MA. 

Hukuman alias Djoko Tjandra sempat disunat menjadi 3,5 tahun penjara pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis itu lebih rendah satu tahun, dari putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara. 

Baca juga : Luhut Pede, Tingkat Kematian Bisa Terus Ditekan

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta,” sebagaimana putusan banding pada PT DKI Jakarta, Rabu (28/7). 

Perkara pada tingkat banding ini diadili majelis hakim Muhammad Yusuf dan Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Haryono Rusydi dan Renny Halida Ilham Malik. 

Dalam menjatuhkan vonis, PT DKI Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela. 

Bos Mulia Group itu sebelumnya, terjerat kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 juncto putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/ Pid.Sus/2009, Djoko Tjandra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. 

Baca juga : Rizieq Shihab Tetap Divonis 8 Bulan Penjara

“Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung,” tulis vonis banding. 

Hal meringankan, Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/ Pid.Sus/2009 juncto putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid. Sus/2009. 

“Telah menyerahkan dana yang ada dalam escrow account atas rekening Bank Bali PT Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738,” timbang majelis hakim banding.  [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.