Dark/Light Mode
Sebanyak 30 permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), kandas. Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/2), 30 permohonan itu dinyatakan tidak diterima. Perkara-perkara tersebu
Selasa, 16 Februari 2021 21:08 WIB