Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pemohon Tak Miliki Kedudukan Hukum, 30 Gugatan Pilkada Di MK Kandas
Selasa, 16 Februari 2021 21:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 30 permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), kandas. Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/2), 30 permohonan itu dinyatakan tidak diterima.
Perkara-perkara tersebut tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dengan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. MK berpendapat, dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk keluar dari ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pembuktian.
Baca juga : PLN Beri Kemudahan Ekosistem Kendaraan Listrik Di Indonesia
Ke-30 permohonan itu adalah hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, Banjar (2 perkara), Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, Kepulauan Riau, Sumatera Barat (2 perkara), Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Rembang, Kaur, Bengkulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Muna.
“Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah diucapkan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," kata Ketua MK Anwar Usman, seperti dikutip Antara.
Baca juga : Pengacara Muslim JB, Menangkan Gugatan Dekopin Nurdin Halid Di PTUN
Sebelumnya, pada Senin (15/2), MK memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian. Putusan sela diagendakan digelar pada 15-17 Februari 2021. Sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya