Dark/Light Mode
Perkara mantan Presiden Direktur Dana Pertamina Helmi Kamal Lubis telah berkekuatan. Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi pengelolaan dana investasi Dapen Pertamina itu.
Senin, 26 April 2021 06:25 WIB