Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina

Eksekusi Aset Terpidana Terganjal Gugatan Bank

Senin, 26 April 2021 06:25 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. (Foto: Dok. Kejagung RI)
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. (Foto: Dok. Kejagung RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkara mantan Presiden Direktur Dana Pertamina Helmi Kamal Lubis telah berkekuatan. Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi pengelolaan dana investasi Dapen Pertamina itu.

Putusan ini diketuk majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro dengan hakim anggota Sofyan Sitompul dan M Askin. “Tolak,” demikian amar putusan perkara nomor 38 PK/Pid.Sus/2021 yang diketuk 15 April 2021.

Dengan ditolaknya permohonan PK, Helmi harus menjalani hukuman sebagai putusan kasasi. Yakni delapan tahun penjara, denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 46 miliar.

Baca juga : Tiga Anggota DPRD Jabar Didalami Soal Proses dan Aliran Duit Banprov

Untuk menutupi kerugian kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung setelah menyita sejumlah milik Helmi. Salah satunya tanah di Jalan Rasamala Raya Nomor 27, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.

Sesuai putusan kasasi, aset itu dirampas untuk negara cq Dana Pensiun Pertamina. Aset ini diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

“Eksekusi aset para pihak yang berperkara dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada. Pada prinsipnya, kita melaksanakan apapun perintah hakim seperti yang tertuang dalam putusan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer.

Baca juga : Selama Bulan Ramadan, Penceramah Diminta Beri Materi Yang Menenangkan

Belakangan muncul perlawanan atas eksekusi aset tanah Helmi di Jalan Rasamalaya Raya nomor 27 itu. Bank Panin mengklaim aset itu merupakan agunan kredit.

Gugatan Bank Panin dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah.

Pengadilan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan aset itu dari penyitaan yang dirampas untuk negara cq Dana Pensiun Pertamina dalam putusan perkara Helmi.

Baca juga : Usulkan Dana Pensiun, Nusron Tak Ingin Nasib Atlet Madesu

Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Putusan diketuk pada Februari lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.