KPK Setor Rp 2,2 Miliar Ke Kas Negara Dari 2 Terpidana Kasus Korupsi Jasindo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 2,2 miliar ke kas negara, yang merupakan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasa Indon
Kamis, 17 Maret 2022 20:21 WIB