Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Dihajar Wakil Taiwan, Jojo Gagal Ulangi Prestasi Asian Games Jakarta
- Dugaan Korupsi Impor Gula Naik Penyidikan, Kejagung Geledah Kemendag
- Top! Insinyur PLN Indonesia Power Raih Anugerah Satyalancana Pembangunan
- Top! 2 Anak Perusahaan PHI Boyong Penghargaan Subroto Award
- Pertamina NRE-Pemprov Kaltim Siap Garap Proyek Ekonomi Hijau
KPK Setor Rp 2,2 Miliar Ke Kas Negara Dari 2 Terpidana Kasus Korupsi Jasindo
Kamis, 17 Maret 2022 20:21 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 2,2 miliar ke kas negara, yang merupakan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Keduanya adalah mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Baca juga : KPK Bidik Tersangka Lain Di Kasus Korupsi Rahmat Effendi
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp 2,2 miliar dari para terpidana," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (17/3).
Dia merinci, Solihah telah melunasi pembayaran uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 483 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.
Baca juga : KPK Setop Publikasi Lagu Antikorupsi Indra Kenz
Sementara Kiagus Emil Fahmy Cornain telah melunasi pembayaran uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 1,3 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.
"KPK secara bertahap terus aktif melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK," tegasnya.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Banjarnegara Tersangka Kasus Pencucian Uang
Dalam perkara ini, Kiagus Emil Fahmy Cornain dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Kiagus juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,33 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya