Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Setor Rp 2,2 Miliar Ke Kas Negara Dari 2 Terpidana Kasus Korupsi Jasindo

Kamis, 17 Maret 2022 20:21 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 2,2 miliar ke kas negara, yang merupakan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Keduanya adalah mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Baca juga : KPK Bidik Tersangka Lain Di Kasus Korupsi Rahmat Effendi

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp 2,2 miliar dari para terpidana," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (17/3).

Dia merinci, Solihah telah melunasi pembayaran uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 483 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

Baca juga : KPK Setop Publikasi Lagu Antikorupsi Indra Kenz

Sementara Kiagus Emil Fahmy Cornain telah melunasi pembayaran uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 1,3 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

"KPK secara bertahap terus aktif melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK," tegasnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Banjarnegara Tersangka Kasus Pencucian Uang

Dalam perkara ini, Kiagus Emil Fahmy Cornain dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Kiagus juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,33 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.