Dark/Light Mode

Terbukti Rugikan Negara Rp 7,58 M, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 15:35 WIB
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan kepada mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah.

Majelis hakim menyatakan, Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Solihah terbukti terlibat korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp 7,58 miliar. Selain itu, ia disebut telah memperkaya orang lain, yakni Budi Tjahjono dan Supomo Hidjazie.

Baca juga : Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan Solihah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan," imbuhnya.

Selain pidana badan, Solihah juga dibebankan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar 50 ribu dolar AS atau setara Rp 483,7 juta.

Baca juga : Nia Ramadhani, Mewek Divonis 1 Tahun Penjara

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Solihah disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, apabila harta bendanya tidak menutupi pidana uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 3 bulan penjara. 

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan.

Hal yang memberatkan, Solihah dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Solihah juga tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan belum mengembalikan uang yang diperolehnya.

Baca juga : Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara

Sementara hal-hal yang meringankan, Solihah dinilai bersikap sopan di persidangan, kooperatif, merupakan tulang punggung keluarga atau sebagai orangtua tunggal dari kedua putrinya
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.