Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Tetap Dihukum Bayar Denda Rp 20 Juta
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
Dengan putusan tersebut, Rizieq tetap didenda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus pelan
Rabu, 4 Agustus 2021 23:54 WIB