Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Tetap Dihukum Bayar Denda Rp 20 Juta
Rabu, 4 Agustus 2021 23:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
Dengan putusan tersebut, Rizieq tetap didenda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diunduh dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (4/8).
Putusan itu diketok tadi siang oleh ketua majelis Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.
Majelis menilai terhadap alasan dalam memori banding penuntut umum yang menyatakan hakim tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak objektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera.
PT Jakarta juga berpendapat, penerapan pidana terhadap terdakwa yang didakwa telah melakukan pembarengan tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Pembarengan (concursus).
Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan, kalau putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur juga menyatakan, dakwaan pertama terbukti. Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Rizieq melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Oleh Majelis Hakim PN Jaktim, Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca juga : Kasus Pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara
Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.
Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Atas dasar itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang telah tepat dan benar.
Baik dalam pertimbangan tentang terbuktinya unsur salah satu tindak pidana yang didakwakan secara alternatif dan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding.
Baca juga : Kasus Swab Test Di RS UMMI, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
Lagipula, majelis hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara a quo, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam.
"Akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan," demikian putusan PT DKI Jakarta. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya