Horee, MK Bolehkan Suket E-KTP Buat Syarat Nyoblos
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK memperbolehkan masyarakat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman jika b
Kamis, 28 Maret 2019 16:19 WIB