Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Horee, MK Bolehkan Suket E-KTP Buat Syarat Nyoblos

Kamis, 28 Maret 2019 16:19 WIB
ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Net)
ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK memperbolehkan masyarakat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman jika belum memiliki jika belum memiliki E-KTP.

MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon Pasal 348 ayat (9) terkait syarat E-KTP dalam melakukan pencoblosan. MK memperbolehkan pemilih untuk bisa memilih tidak hanya dengan E-ETP. Pemilih tetap bisa memilih dengan suket perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon 1 pemohon 4, pemohon 5, pemohon 6 dan pemohon 7 untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Baca juga : Ini Bukti Masyarakat Antusias Ikut Nyoblos

MK menilai, frasa E-KTP dalam Pasal 348 ayat (9) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang bertentangan dengan UUD 1945. Sebab tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula surat keterangan perekaman KTP-EL yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.

Selain itu, MK juga menegaskan, frasa paling lambat 30 hari pada Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menilai, jika pindah memilih dilakukan dalam kondisi tidak terduga, di luar kemampuan dan kemauan pemilih, maka pindah memilih bisa diurus hingga paling lambat tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara.

"Misalnya karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. Ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara," lanjut Anwar.

Baca juga : Survei CSIS: Jokowi-Maruf Masih Tetap Unggul

Terkait dengan frasa penghitungan suara hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara pada Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu, menurut MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. “

“Karena pemilu dilakukan secara  serentak dengan melibatkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, 16 partai politik nasional dengan tiga tingkat pemilihan legislatif dan di Aceh ditambah 4 partai lokal serta pemilihan DPD, maka penghitungan suara bisa diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara,” kata Anwar.

Dalam kesempatan itu, MK juga menolak permohonan pasal Pasal 350 ayat (2) tentang syarat pembentukan TPS dan Pasal 348 ayat (4) tentang hak pemilih pindah TPS tidak diterima MK. Meski menolak pembentukan pembentukan TPS khusus, MK memberikan keleluasaan kepada KPU untuk membuat TPS tambahan dalam hal ada pemilih yang memenuhi syarat terkonsentrasi pada titik tertentu yang melampaui daya tampung seluruh TPS.

Baca juga : Kiai Maruf Tanda Tangani Lukisan Prasasti Pemenangan

Untuk diketahui, pemohon uji materi terdiri dari tujuh pihak, yakni Perludem (Pemohon 1), Hadar Nafis Gumay (pemohon 2), Feri Amsari (pemohon 3), Augus Hendy (pemohon 4), A. Murogi bin Sabar (pemohon 5), Muhamad Nurul Huda (pemohon 6), dan Sutrisno (pemohon 7). Tujuh pemohon ini mengajukan uji materi pasal Pasal 210 ayat (1), Pasal 348 ayat (4), ayat (9), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. [DIT]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.