BREAKING NEWS
 

Korbannya Mencapai 1.330 Orang

Bunga Pinjaman Online Mencekik, Debt Collector-nya Meresahkan

Reporter : OSPI DARMA
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Minggu, 10 Februari 2019 13:35 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak 2018 lalu, banyak konsumen yang mengaku menjadi korban dari pinjaman online. Posko pengaduan yang dibuka LBH Jakarta pada November 2018 menerima 1.330 pengaduan dari 24 provinsi seindonesia.

Hampir semua pengaduan mengeluhkan bunga pinjaman yang mencekik, cara-cara penagihan yang tidak pantas. Hingga perilaku debt collector yang mengancam dan mempermalukan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menyatakan ada perusahaan financial technology (fintech) yang terdaftar dan ada yang ilegal. Namun dari pengaduan konsumen baik yang terdaftar dan yang ilegal juga membuat ketidaknyamanan.

Bahkan beberapa fintech yang bermasalah malah ganti nama dan logo. Aplikasi mereka tetap ada google playstore dan masih aktif menjaring konsumen. Konsumen yang sudah terjerat utang dan bunga yang tinggi masih berkutat dengan masalah tersebut.Sembari berharap ada solusi dari pemerintah. 

Seorang korban pinjaman online, Asep Subarkah menuturkan, dirinya mengenal pinjaman online pada 2016. Lantaran membutuhkan uang dirinya meminjam Rp2 juta di sebuah aplikasi pinjaman online. Belakangan dia meminjam hingga Rp4 juta rupiah.

Baca juga : Alamak, Fintech Ilegal Banyak Dari China

“Bunganya 40 persen per bulan, jadi saya bayar bunga Rp1,6 juta setiap bulan, karena tidak bisa membayar utang akhirnya saya diperpanjang terus, 10 bulan bunganya itu sudah Rp16 juta. Padahal saya pinjamnya hanya Rp4 juta,” ujarnya.

Untuk menutupi defisit, Asep meminjam di fintech lain. Ibarat gali lobang tutup lobang, dirinya malah terjebak lingkaran setan pinjaman online. “Saya pernah sampai pinjam di 15 fintech, sekarang tinggal 9 lagi,” katanya.

Dia mengaku tertekan lantaran debt collector juga mengancam agar segera melunasi pinjaman.Bahkan saat ini Asep sudah menunggak cicilan rumah, cicilanrumah, dan uang sekolah anak. Dia juga sudah menjual tanahmiliknya untuk membayar utang.

Adsense

“Saya sudah berkali-kali mengajukan restrukturisasi tapi ditolak, mau datangi kantornya juga ditolak, tidak ada solusi untuk penyelesaian masalah ini dari perusahaan fintech,” keluhnya.

Konsumen fintech lainnya, Donna mengaku gerah dengan perlakuan perusahaan fintech. Hanya karena telat membayar, debt collector malah menghubungi atasannya. Akibatnya dia dipecat dari pekerjaan. Mengadu ke OJK pun sulit, telepon dan email malah tidak ditanggapi dengan baik. Sekalinya ditanggapi, dia lansung disuruh lapor polisi. 

Baca juga : Hakim Tak Kunjung Muncul, Persidangan Molor 5 Jam

“Saya akhirnya bayar loh, tapi saya kehilangan pekerjaan, sekarang apa peran negara lindungi konsumen, kenapa perusahaan fintech yang dilindungi, padahal alamatnya saja virtual,” sebutnya.

Dia menegaskan, dirinya bukan tidak mau bayar, tapi perlakuan debt collector tersebut benar-benar mempermalukan konsumen. “Cara penagihan tidak manusiawi, sampai menghubungi atasan dan rekan kerja,” imbuhnya.

Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Simamora memaparkan, dari 1.330 pengaduan yang diterima pihaknya, bunga yang sangat tinggi menjadi keluhan utama para konsumen pinjaman online. “Misalnya pinjam Rp1,2 juta harus balikin Rp3,55 juta, ada juga pinjam Rp1,5 juta balikin Rp2,45 juta, kalau telat bayar konsumen diancam tunggakan utangnya  akan disebar ke kontak di handphone,” katanya.

Bahkan ada pengaduan dimana debt collector membuat grup whatsapp dari kontak yang ada di handphone konsumen agar turut membantu melunasi pinjaman. “Padahal 51,24 persen pengadu meminjam uang senilai Rp1 juta hingga Rp2 juta, jika ditotal keseluruhan 90 persen pengadu meminjam dibawah Rp5 juta,”  ungkapnya. Sebagian besar pengadu berasal dari Jakarta. Bahkan perusahaan pinjaman online yang diakses ternyata ilegal.

Menurut Nelson, dalam kasus pinjaman online ini konsumen dirugikan soal pelanggaran hak atas rasa aman dan hak atas privasi. “Kalau kita ngutang, lantas diberitahukan perusahaan pinjaman online ke orang lain ini sudah menganggu privasi,” ucapnya.

Baca juga : Pengiriman Obat Secara Gratis Di Banyuwangi Dipastikan Berlanjut

Pihaknya mengkritik OJK yang seperti lepas tangan dengan menyebut ada fintech terdaftar dan ilegal. Meski Kominfo sudah memblokir 400 fintech ilegal tapi banyak yang kemudian berganti nama dan tetap eksis.

“Dalam Pasal 4 c Undang Undang OJK dinyatakan peran OJK dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, artinya masyarakat baik yang dirugikan fintech terdaftar maupun ilegal juga harus dilindungi,” tandasnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense