Dark/Light Mode

Umat Kristiani Dihadang Saat Beribadah Di Medan

Tegakkan Konstitusi, Tak Boleh Main Hakim Sendiri!

Minggu, 27 Januari 2019 06:30 WIB
Gereja Bathel Indonesia (Foto: Istimewa)
Gereja Bathel Indonesia (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah dianggap tidak berbuat apa-apa untuk menghentikan pelanggaran konstitusi terhadap umat beragama di Tanah Air. 

Yakni terkait penghadangan umat Kristiani yang tengah beribadah di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Philadelpia, Martubung, Medan, Sumatera Utara. Dikhawatirkan, ini semakin membuat masyarakat tidak percaya terhadap Pemerintah. 

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah Sumatera Utara (PGIW-SU) menegaskan,Indonesia adalah negara hukum. “Penghadangan beribadah jemaat GBI Philadelpia mengindikasikan, masih banyak warga negara yang melanggar UUD 1945 dan hak konstitusional warga negara,” tutur Ketua Umum PGIW-SU, Bishop Darwis Manurung. 

Dari berbagai kasus yang terjadi, lanjutnya, pelarangan beribadah selalu berdalih pada alasan klasik. Yakni soal izin. Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9/8 tahun 2006. 

Baca juga : Sri Mulyani Tak Kesindir

Padahal, jelas Manurung, PBM bukan untuk mempersulit umat beribadah. Tapi bertujuan, terjalinnya keteraturan dan kerukunan umat beragama. “jadi, kami mengharapkan semua lapisan memahami PBM No. 9/8 tahun 2006 secara utuh. Tidak sepenggal-penggal,” ujarnya. 

Manurung pun meminta Pemerintah Kota Medan, bersama  dengan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, segera mencari solusi penyelesaian masalah. Semua pihak harus menjamin kebebasan beribadah bagi Jemaat GBI Philadelpia Martubung, Medan. 

“Dengan pendekatan kekeluargaan dan mengedepankan suasana sejuk dan damai,” ujarnya.  PGIW Sumut juga mendesak Negara, melalui pemerintah, agar memberikan hak konstitusi bagi semua umat beragama. Yakni kemerdekaan menjalankan ibadah dan mendirikan rumah ibadah di Indonesia. 

“Kami minta negara menjamin dan memberi perlindungan hukum bagi warga negara yang akan beribadah. Melalui perangkat kebijakan hokum. Atau perundangan-undangan yang tegas,” tutur Manurung. 

Baca juga : Bos PD Pasar Jaya Janji Pecat Oknum Curang

Sementara Sekretaris Umum PGIW Sumut, Pdt Hotman Hutasoit, mengajak setiap jemaat gereja proaktif menjalin komunikasi yang baik dengan lingkungan sekitar. “Seluruh warga gereja jangan terprovokasi dengan penghadangan beribadah terhadap Jemaat GBI Philadelpia,” pintanya. 

Selain itu, lanjut Hotman, dia juga mengingatkan jemaat tetap berdoa. Agar Pemerintah beserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan diberikan hikmat dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Jemaat GBI Philadelpia Martubung, Medan.  

“Sehingga saudara-saudari kita dapat kembali melakukan kebaktian ibadah. Sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini,” tuturnya. 

Dia juga mendesak aparat kepolisian dan aparat hukum lainnya tidak berdiam diri saja dengan kejadian penghadangan itu. “Kami mendesak kepolisian mengusut tuntas dalang di balik penghadangan tersebut. Demi tegaknya keadilan,” ujar Hotman lagi. 

Baca juga : 3 Tahun Dicanangkan, Cetak Sawah Baru 1,2 Juta Hektare

Seperti diketahui, pada Minggu, 13 Januari 2019 lalu, Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Philadelpia di Griya Martubung, Kecamatan Medan, Labuhan, Sumatera Utara, mengalami penghadangan beribadah oleh sekelompok masyarakat. Alasannya, rumah yang dijadikan tempat beribadah belum memiliki izin. Sebagaimana yang diaturkan dalam PBM No. 9/8 tahun 2006.  [JON]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.