Sebelumnya
Terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, soal penahanan Nikita Mirzani tergantung posisi/keberadaan berkas perkara.
Baca juga : Masyarakat Puas Kinerja Pemerintah Dan Polisi Tangani Arus Mudik Lebaran 2022
"Apakah Polda Metro Jaya sudah mengirim berkas perkaranya ke Kejati DKI? Kalau lihat surat ini masih pemberitahuan atau SPDP," sebutnya.
Baca juga : Selama Ramadan Dan Idul Fitri, Pengendalian Harga Pangan Dinilai Baik
Seperti diketahui, Sajad Ukra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi, 14 November 2016. Presenter Pagi Pagi Pasti Happy itu dituding telah menghalanginya bertemu dengan sang putra, Razka Raqila Ukra, sejak bercerai tahun 2014 lalu. Artis Nikita Mirzani dikenakan pasal 77 Jo 76A UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.