RM.id Rakyat Merdeka - Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh bodyguard publik figur Atta Halilintar berinisial A terhadap wartawan, dilimpahkan ke Pomdam Jaya. Sebelumnya, kasus itu ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelapor yang diwakili pengacaranya, Deolipa Yumara mengatakan, pelimpahan dilakukan lantaran bodyguard itu diduga berstatus anggota TNI AD aktif.
"Kemarin itu sudah ada kesepahaman Polres Jaksel dan Pomdam Jaya sepakat untuk pelimpahan pada kemarin, sekarang berkasnya sudah ada di Pomdam Jaya," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2024).
Baca juga : Attaqwa Gelar Perkemahan 1.400 Pramuka Santri
Deolipa menyebut, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, penanganan kasus akhirnya dilakukan di ranah militer, lantaran status terlapor tadi.
Atta, juga disebut sudah menonaktifkan A sebagai bodyguardnya.
Polres Jaksel, kata Deolipa, sudah melakukan koordinasi dengan Pomdam Jaya untuk pelimpahan berkas.
Baca juga : Dorong Pengembangan Anggur, Kementan Serahkan 5 Tanda Daftar Varietas Lokal
"Minggu depan kita akan koordinasi dengan Pomdam Jaya," tandasnya.
Sekadar latar, bodyguard tersebut dilaporkan Aliansi Jurnalis Video atau AJV, pada Kamis, 5 September 2024.
Mereka melaporkan A lantaran dinilai melontarkan ancaman saat wartawan tengah meliput Atta dan Aurel di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam, 4 September 2024.
Baca juga : Negara Dirugikan Rp 319 M, KPK Tetapkan 3 Tersangka
“Hei, jangan shoot saya. Tolong jangan shoot saya. Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu orang ya,” tegas bodyguard itu, dalam video yang beredar viral di media sosial.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.