Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Elnusa Petrofin Salurkan 10.872 Paket Sembako ke Masyarakat di Seluruh Indonesia
- Thomas Tuchel Merasa Belum Pantas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Inggris
- Thibaut Courtois Mau Buka-bukan Soal Kasusnya Di Timnas Belgia
- Lagi Fokus Keluar Zona Degradasi, PSS Sleman Malah Dapat Kabar Buruk
- Ketua DEN : Deregulasi untuk Efisiensi Ekonomi dan Percepatan Investasi
Telusuri Dugaan Pelanggaran Kuota Haji
DPD Mau Bentuk Pansus Haji
Kamis, 15 Agustus 2024 07:15 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tengah menggagas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji menjelang masa akhir DPD Periode 2019-2024.
Wakil Ketua Komite III DPD Abdul Hakim mengatakan, pembentukan Pansus Haji ini untuk mencermati dugaan pelanggaran oleh Kementerian Agama (Kemenag). DPD merasa pembagian kuota yang dilakukan Kemenag tidak memberi keadilan pada masyarakat yang sudah terlalu lama mengantre untuk dapat melaksanakan rukun Islam kelima ini.
“Usulan pembentukan pansus tersebut dilatarbelakangi oleh hasil pengawasan penyelenggaraan haji tahun 2024 yang dilakukan oleh Komite III DPD,” kata Abdul Hakim di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Abdul Hakim mengungkapkan, tahun 2024 Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 241 ribu. Jumlah kuota haji ini bertambah setelah Kemenag Arab Saudi memberikan kuota tambahan kepada Pemerintah Indonesia sebanyak 20 ribu.
Namun, temuan Komite III DPD, pembagian kuota tambahan ini diduga sarat masalah. UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus ini. Di Pasal 64 disebutkan, jumlah anggota jemaah haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji per tahun.
Baca juga : Kualitas Pendidikannya Jangan Kaleng-kaleng
“Tetapi justru 50 persen (kuota tambahan) digunakan oleh Kemenag untuk Haji Khusus,” ujarnya.
Abdul Hakim mengatakan, kuota tambahan ini mestinya diprioritaskan untuk haji reguler yang mengalami antrean panjang mulai 16 sampai 38 tahun. Namun dalam perjalanannya, kuota haji khusus ini malah mendapat 50 persen.
“Ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Kementerian Agama dalam mengalokasikan kuota tambahan tersebut,” jelas Abdul Hakim.
Senator dari Sulawesi Utara (Sulut) Djafar Alkatiri juga mendukung usulan pembentukan pansus haji DPD. Menurutnya, kuota tambahan haji seharusnya dapat digunakan untuk mengurangi waktu tunggu antrean haji. Di Sulut, jumlah daftar tunggu mencapai 1,7 juta calon jemaah.
“Kementerian Agama mengambil keputusan yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan. Kaum Muslim sangat merasa ternodai dan kecewa terhadap potensi penyalahgunaan 50 persen kuota haji ini. Karena itu, saya setuju terhadap pembentukan Pansus Haji ini,” tambahnya.
Baca juga : Morata Siap Antarkan Milan Raih Scudetto
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Indonesia tahun ini mendapat kuota sebesar 221 ribu jemaah. Selain itu, ada tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga totalnya menjadi 241 ribu jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Sementara kuota haji yang tidak terserap tahun ini berjumlah 45 kuota.
Dia pun bersyukur, pelaksanaan seluruh fase penyelenggaraan ibadah haji ini sudah berjalan dengan baik, mulai dari pemberangkatan, puncak haji, hingga pemulangan.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama seluruh jajaran Kementerian Agama, khususnya Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tanggung jawab yang diamanatkan bisa ditunaikan dengan baik,” ujar Yaqut.
Yaqut mengatakan, sukses haji tahun ini tidak lepas dari arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Dia pun memastikan, evaluasi tetap dilakukan agar penyelenggaraan haji lebih baik ke depannya. Evauasi tersebut antara lain, meningkatkan sukses Armuzna dengan skema Murur. Makanya, untuk haji tahun 2025, skema Murur agar dipersiapkan sejak awal penyelenggaraan.
Berikutnya, pembahasan terkait kepadatan Mina. Menurutnya, pemahaman tentang Mina penting disosialisasikan karena peningkatan fasilitas di Mina direncanakan baru akan siap dalam dua tahun ke depan. Artinya, tahun 2025 kondisi Mina kemungkinan masih sama dengan tahun 2024.
Baca juga : Sabalenka Ngincar Final
“Dari tahun ke tahun, isu Mina ini pasti muncul. Hanya 2022 isu kepadatan Mina tidak muncul. Karena saat itu, kuota jemaah hanya 50 persen,” kata Yaqut.
Selain itu, evaluasi terhadap kebijakan penerapan istitha'ah kesehatan. Evaluasi ini penting untuk menekan jumlah jemaah haji wafat di Arab Saudi.
Tahun ini, jumlah jemaah haji wafat sebanyak 461 orang. Angka ini menurun dibanding tahun lalu di mana jumlah jemaah wafat mencapai 773 orang.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 15 Agustus 2024 dengan judul Telusuri Dugaan Pelanggaran Kuota Haji, DPD Mau Bentuk Pansus Haji
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya