Dark/Light Mode

Telusuri Dugaan Pelanggaran Kuota Haji

DPD Mau Bentuk Pansus Haji

Kamis, 15 Agustus 2024 07:15 WIB
Wakil Ketua Komite III DPD Abdul Hakim. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komite III DPD Abdul Hakim. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tengah menggagas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji menjelang masa akhir DPD Periode 2019-2024.

Wakil Ketua Komite III DPD Abdul Hakim mengatakan, pem­bentukan Pansus Haji ini untuk mencermati dugaan pelanggaran oleh Kementerian Agama (Ke­menag). DPD merasa pembagian kuota yang dilakukan Kemenag tidak memberi keadilan pada masyarakat yang sudah terlalu lama mengantre untuk dapat melaksanakan rukun Islam ke­lima ini.

“Usulan pembentukan pan­sus tersebut dilatarbelakangi oleh hasil pengawasan penyelenggaraan haji tahun 2024 yang dilakukan oleh Komite III DPD,” kata Abdul Hakim di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Abdul Hakim mengungkap­kan, tahun 2024 Indonesia mem­peroleh kuota haji sebanyak 241 ribu. Jumlah kuota haji ini bertambah setelah Kemenag Arab Saudi memberikan kuota tambahan kepada Pemerintah Indonesia sebanyak 20 ribu.

Namun, temuan Komite III DPD, pembagian kuota tamba­han ini diduga sarat masalah. UU Nomor 8 Tahun 2019 ten­tang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus ini. Di Pasal 64 disebut­kan, jumlah anggota jemaah haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji per tahun.

Baca juga : Kualitas Pendidikannya Jangan Kaleng-kaleng

“Tetapi justru 50 persen (kuota tambahan) digunakan oleh Ke­menag untuk Haji Khusus,” ujarnya.

Abdul Hakim mengatakan, kuota tambahan ini mestinya diprioritaskan untuk haji reguler yang mengalami antrean panjang mulai 16 sampai 38 tahun. Na­mun dalam perjalanannya, kuota haji khusus ini malah mendapat 50 persen.

“Ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Kementerian Agama dalam mengalokasikan kuota tambahan tersebut,” jelas Abdul Hakim.

Senator dari Sulawesi Utara (Sulut) Djafar Alkatiri juga mendukung usulan pembentu­kan pansus haji DPD. Menurut­nya, kuota tambahan haji seha­rusnya dapat digunakan untuk mengurangi waktu tunggu antrean haji. Di Sulut, jumlah daftar tunggu mencapai 1,7 juta calon jemaah.

“Kementerian Agama mengambil keputusan yang terindi­kasi menyalahgunakan kewenangan. Kaum Muslim sangat merasa ternodai dan kecewa terhadap potensi penyalahgu­naan 50 persen kuota haji ini. Karena itu, saya setuju terhadap pembentukan Pansus Haji ini,” tambahnya.

Baca juga : Morata Siap Antarkan Milan Raih Scudetto

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Indonesia tahun ini mendapat kuota sebesar 221 ribu jemaah. Selain itu, ada tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga totalnya menjadi 241 ribu je­maah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Sementara kuota haji yang tidak terserap tahun ini berjumlah 45 kuota.

Dia pun bersyukur, pelak­sanaan seluruh fase penyelenggaraan ibadah haji ini sudah berjalan dengan baik, mulai dari pemberangkatan, puncak haji, hingga pemulangan.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama seluruh jajaran Kementerian Agama, khususnya Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tanggung jawab yang diamanatkan bisa ditunaikan dengan baik,” ujar Yaqut.

Yaqut mengatakan, sukses haji tahun ini tidak lepas dari arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Dia pun memastikan, evaluasi tetap dilakukan agar penyelenggaraan haji lebih baik ke depannya. Evauasi terse­but antara lain, meningkatkan sukses Armuzna dengan skema Murur. Makanya, untuk haji tahun 2025, skema Murur agar dipersiapkan sejak awal penyelenggaraan.

Berikutnya, pembahasan ter­kait kepadatan Mina. Menurutnya, pemahaman tentang Mina penting disosialisasikan karena peningkatan fasilitas di Mina direncanakan baru akan siap dalam dua tahun ke depan. Artinya, tahun 2025 kondisi Mina kemungkinan masih sama dengan tahun 2024.

Baca juga : Sabalenka Ngincar Final

“Dari tahun ke tahun, isu Mina ini pasti muncul. Hanya 2022 isu kepadatan Mina tidak muncul. Karena saat itu, kuota jemaah hanya 50 persen,” kata Yaqut.

Selain itu, evaluasi terhadap kebijakan penerapan istitha'ah kesehatan. Evaluasi ini penting untuk menekan jumlah jemaah haji wafat di Arab Saudi.

Tahun ini, jumlah jemaah haji wafat sebanyak 461 orang. Angka ini menurun dibanding ta­hun lalu di mana jumlah jemaah wafat mencapai 773 orang.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 15 Agustus 2024 dengan judul Telusuri Dugaan Pelanggaran Kuota Haji, DPD Mau Bentuk Pansus Haji

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.