Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Di Kementan, 6 Orang Dicegah Ke LN
Jumat, 16 Agustus 2024 18:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Enam orang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan X-Ray Statis, Mobile X-Ray, dan X-Ray Trailer atau Kontainer, di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.
“Tanggal 15 Agustus 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia,” ungkap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Keenam orang yang dicegah tersebut berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. Tessa mengungkapkan, tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keenam orang itu di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut.
Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray di Barantan Kementan
Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, Tessa mengungkapkan, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi baru di Kementan.
Kali ini, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan X-Ray Statis, Mobile X-Ray, dan X-Ray Trailer atau Kontainer, di Badan Karantina Pertanian (Barantan) tahun anggaran 2021.
Baca juga : Pakar: Pelabelan Bahaya BPA Demi Kesehatan Masyarakat
“Per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021,” beber Tessa.
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini mengungkapkan, sudah ada tersangka dalam kasus ini.
“Identitas dan jumlahnya berapa, kami belum bisa buka,” tuturnya.
Baca juga : Lewat Penjurian Ketat, 5 Orang Sabet Penghargaan Achmad Bakrie 2024
Begitu pun, dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Belum ada,” ucap Tessa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya