BREAKING NEWS
 

Rencana KPU Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres Picu Pro Kontra

Titi Anggraini: Penyesuaian Jadwal Dapat Dimengerti...

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Rabu, 13 September 2023 06:20 WIB
Titi Anggraini, Pembina Perludem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Rencana KPU mempercepat pendaftaran Capres-Cawapres, ra­mai diperbincangkan. Bagaimana pendapat Anda?

Saya bisa memahami jika pendaft­aran paslon (pasangan calon) Capres dan Cawapres dipercepat.

Adsense

Apa dasarnya?

Ketentuan baru dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023, kampanye Pil­pres dimulai 15 hari setelah penetapan paslon. Pengaturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dalam UU 7/2017 yang mengatur kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan paslon. Maka, secara teknis, kalau jadwal pendaftaran dimajukan, hal itu menjadi sesuatu yang bisa dimengerti.

Baca juga : Aminurrokhman: Kami Akan Dalami Dan Cermati Dulu

Tolong uraikan...

Apabila kampanye Pemilu tetap akan dilakukan pada 75 hari sebelum hari pemungutan suara, atau tepatnya 28 November 2023, sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu, maka paslon harus sudah ditetapkan pada 13 November 2023.

Berbeda dengan pengaturan sebe­lumnya dalam PKPU 3/2022, calon tetap baru akan ditetapkan pada 25 November 2023. Penyesuaian jad­wal akibat pengaturan baru dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 yang merupakan pengesahan atas Perppu 1/2022, memerlukan penyesuaian pula dengan jadwal pendaftaran dan penetapan paslon tetap dalam Pilpres.

Intinya, Anda tidak memper­masalahkan jika pendaftaran itu dipercepat?

Baca juga : Jokowi Kasih Izin, Tapi Kasih Peringatan Keras

Secara teknis dan manajemen kepemiluan, penyesuaian memang harus dilakukan. Tapi, KPU lambat melakukan pengaturan penyesuaian jadwal tersebut.

Apakah KPU harus berkon­sultasi ke Komisi II DPR terlebih dahulu?

Memang, KPU dalam membentuk Peraturan KPU, wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Namun, ada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menyebut, keputusan dari konsultasi dalam rangka pembentu­kan PKPU, tidak bersifat mengikat KPU. Bisa saja KPU punya pandangan yang berbeda dengan fraksi-fraksi di DPR.

Dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi), apabila konsultasi kepu­tusannya bersifat mengikat, maka hal tersebut dapat membawa im­plikasi teoretik maupun praktik yang dapat bermuara pada tereduksinya kemandirian KPU, sekaligus tidak memberi kepastian hukum.

Baca juga : Titi Anggraini: Berbeda Tugas Tapi Satu Fungsi

Percepatan ini dikaitkan dengan politik. Pandangan Anda?

Makanya, penjelasan KPU harus komprehensif dan terang benderang, supaya tidak ada spekulasi politis terkait hal itu. Termasuk, pentingnya penerbitan regulasi lebih awal agar ada ruang untuk sosialisasi secara masif kepada publik. Tidak dilaku­kan mepet atau sangat dekat dengan tahapan yang diselenggarakan. REN

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense