Dark/Light Mode

KPU Didorong Konsisten Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan

Titi Anggraini: Seharusnya Konsultasi Ke DPR Tidak Mengikat

Selasa, 23 Mei 2023 06:30 WIB
Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id).
Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Gabungan organisasi masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri Masyarakat Peduli Keterwakilan Perem­puan, melayangkan somasi kepada Penyelenggara Pemilu.

Somasi itu terkait belum adanya revisi aturan keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.

Perwakilan koalisi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, revisi yang diminta adalah terkait peraturan yang bisa mengurangi jumlah Caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Koalisi sipil menilai, KPU justru semakin jauh dari janjinya untuk merevisi aturan Pasal 8 ayat (2).

Baca juga : Guspardi Gaus: PKPU Nomor 10Sudah Uji Publik

“Apalagi, setelah Komisi II DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 17 Mei 2023 lalu, meminta KPU tak melakukan revisi apa pun,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengon­firmasi bahwa pihaknya belum merevisi Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam pasal itu, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Dia pun menyinggung angka keterwakilan perempuan di dalam pendaftaran calon anggota legislatif yang telah ditutup pada 14 Mei lalu, yang diklaim sudah melampaui target mini­mum 30 persen.

Baca juga : KPU Cs Akhirnya Disomasi

“Ada 18 partai yang daftar Caleg di KPU, angka keter­wakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan,” ujar Hasyim Asy'ari, dikutip dari Kom­pas.com.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menambahkan, karena berdasarkan data KPU bakal caleg dari kaum hawa sudah melebihi 30 persen, maka DPR bersama penyelenggara Pemilu 2024 sepakat tidak merevisi.

Menurut Legislator dari Dapil Sumbar II ini, PKPU Nomor 10 itu masih sangat relevan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Yang mengamanatkan setiap parpol harus mengajukan daf­tar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen,” ujar Guspardi.

Baca juga : PUAN Apresiasi KPU Revisi Aturan 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Lantas, apakah masih diperlukan revisi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut? Bagaimana jumlah Caleg perempuan saat ini? Berikut wawancara dengan Titi Anggraini mengenai hal ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.