Dark/Light Mode

Menteri Jadi Capres Atau Cawapres

Jokowi Kasih Izin, Tapi Kasih Peringatan Keras

Selasa, 12 September 2023 08:15 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut Bukog Budi Waseso saat meninjau Gudang Bulog di Bogor. (Foto: ist)
Presiden Jokowi didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut Bukog Budi Waseso saat meninjau Gudang Bulog di Bogor. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi memberikan izin kepada para menterinya yang akan maju menjadi capres atau cawapres di Pilpres 2024. Namun, eks Wali Kota Solo itu kasih peringatan keras. Menteri yang nyapres jangan menggunakan fasilitas negara dan harus cuti saat kampanye. 

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat melakukan kunjungan ke Gudang Bulog, di Dramaga, Bogor, kemarin.

Kepada wartawan, Jokowi menyampaikan menteri yang mau jadi Capres atau menjadi Cawapres tak perlu mengundurkan diri. Sesuai aturan, para menteri cukup meminta izin. 

Apakah akan diberikan izin? "Ya diizinkanlah. Dari dulu-dulu juga gitu," tegas Jokowi. "Kalau aturannya tidak perlu (mundur), tidak usah mundur ya enggak apa-apa," imbuhnya. 

Namun, eks Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan kepada menteri dua hal. Pertama, jangan menggunakan fasilitas negara. Kedua, mengajukan cuti saat kampanye. "Aturannya sudah jelas," kata Jokowi. 

Baca juga : 27 Penerbit dan Produsen Rekam yang Aktif Serahkan Karya Raih Penghargaan Perpusnas

Orang nomor satu di republik ini yakin para menteri yang mengajukan cuti untuk nyapres tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. Menurut dia, birokrasi pemerintahan sudah berjalan berjalan mapan.

Seperti diketahui, pada Pilpres 2019 menteri atau pejabat setingkat menteri harus mengundurkan diri saat akan maju menjadi Capres atau Cawapres. Namun aturan yang tertuang dalam UU Pemilu 2017 itu digugat oleh Partai Garuda ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mahkamah pun mengabulkan gugatan tersebut pada November tahun lalu. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan para menteri yang nyapres tak perlu mundur, cukup mengajukan cuti sepanjang mendapat izin dari presiden. 

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan, sikap Presiden yang memberikan izin kepada menterinya yang akan menjadi Capres atau Cawapres sebagai sikap negarawan. Basarah mengingatkan, izin tersebut bukan berarti dukungan politik kepada menteri yang nyapres. Hal tersebut tidak lebih dari asas kepatutan dari seorang presiden maupun sebaliknya. 

"Bahwa seorang bawahan jika ingin mengambil keputusan tertentu, apalagi menyangkut prinsip bernegara, seyogyanya melapor dan minta restu kepada presiden yang sedang menjadi atasannya," kata Basarah, kemarin. 

Baca juga : Setelah Deklarasi Cawapres, Imin Dibayangi Pemeriksaan KPK

Di tempat terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah mempersiapkan draft Peraturan KPU (PKPU) terkait aturan menteri tidak perlu mundur apabila maju sebagai Capres atau Cawapres. Termasuk perihal cuti bagi menteri yang maju sebagai Capres atau Cawapres. 

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan,  menteri yang menjadi Capres atau Cawapres sebaiknya melakukan cuti apabila melakukan aktivitas politik saat pemilu. Misalnya, saat pendaftaran sebagai Capres atau Cawapres ke KPU, kemudian saat pengundian nomor urut peserta pemilu maupun saat kampanye.

"Karena pada saat tersebut adalah aktivitas politik, maka sebaiknya cuti,” ujarnya. Hanya saja, draft PKPU tersebut belum disahkan karena perlu mendapat masukan dari publik. 

Lalu apa kata pengamat? Direktur Eksekutif Pekrumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, seorang menteri sedianya mengundurkan diri jika ingin maju sebagai capres atau cawapres. Ia khawatir, para menteri yang nyapres akan mengganggu kinerja presiden. Pasalnya, menteri merupakan pembantu presiden yang bertugas menyukseskan program-program pemerintahan. 

Menurut dia, kerja menteri saat cuti dinilai tak akan maksimal. Sedikit banyak akan mempengaruhi performa pemerintahan. 

Baca juga : PKB Ke Anies, Kans Airlangga Cawapres Prabowo Tambah Besar

Karena itu, lanjut Khairunnisa, Presiden harus mengevaluasi kinerja para menteri jangan sampai menteri yang tidak mundur melakukan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara. 

Terakhir, ia meminta KPU menerbitkan Peraturan KPU tentang kampanye yang menjelaskan secara rinci soal larangan penggunaan fasilitas negara selama berkampanye, aturan soal cuti, dan lainnya supaya tidak ada kampanye di luar jadwal atau kampanye terselubung. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.