Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rencana KPU Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres Picu Pro Kontra
Titi Anggraini: Penyesuaian Jadwal Dapat Dimengerti...
Rabu, 13 September 2023 06:20 WIB
Sebelumnya
Rencana KPU mempercepat pendaftaran Capres-Cawapres, ramai diperbincangkan. Bagaimana pendapat Anda?
Saya bisa memahami jika pendaftaran paslon (pasangan calon) Capres dan Cawapres dipercepat.
Apa dasarnya?
Ketentuan baru dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023, kampanye Pilpres dimulai 15 hari setelah penetapan paslon. Pengaturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dalam UU 7/2017 yang mengatur kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan paslon. Maka, secara teknis, kalau jadwal pendaftaran dimajukan, hal itu menjadi sesuatu yang bisa dimengerti.
Baca juga : Aminurrokhman: Kami Akan Dalami Dan Cermati Dulu
Tolong uraikan...
Apabila kampanye Pemilu tetap akan dilakukan pada 75 hari sebelum hari pemungutan suara, atau tepatnya 28 November 2023, sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu, maka paslon harus sudah ditetapkan pada 13 November 2023.
Berbeda dengan pengaturan sebelumnya dalam PKPU 3/2022, calon tetap baru akan ditetapkan pada 25 November 2023. Penyesuaian jadwal akibat pengaturan baru dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 yang merupakan pengesahan atas Perppu 1/2022, memerlukan penyesuaian pula dengan jadwal pendaftaran dan penetapan paslon tetap dalam Pilpres.
Intinya, Anda tidak mempermasalahkan jika pendaftaran itu dipercepat?
Baca juga : Jokowi Kasih Izin, Tapi Kasih Peringatan Keras
Secara teknis dan manajemen kepemiluan, penyesuaian memang harus dilakukan. Tapi, KPU lambat melakukan pengaturan penyesuaian jadwal tersebut.
Apakah KPU harus berkonsultasi ke Komisi II DPR terlebih dahulu?
Memang, KPU dalam membentuk Peraturan KPU, wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Namun, ada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menyebut, keputusan dari konsultasi dalam rangka pembentukan PKPU, tidak bersifat mengikat KPU. Bisa saja KPU punya pandangan yang berbeda dengan fraksi-fraksi di DPR.
Dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi), apabila konsultasi keputusannya bersifat mengikat, maka hal tersebut dapat membawa implikasi teoretik maupun praktik yang dapat bermuara pada tereduksinya kemandirian KPU, sekaligus tidak memberi kepastian hukum.
Baca juga : Titi Anggraini: Berbeda Tugas Tapi Satu Fungsi
Percepatan ini dikaitkan dengan politik. Pandangan Anda?
Makanya, penjelasan KPU harus komprehensif dan terang benderang, supaya tidak ada spekulasi politis terkait hal itu. Termasuk, pentingnya penerbitan regulasi lebih awal agar ada ruang untuk sosialisasi secara masif kepada publik. Tidak dilakukan mepet atau sangat dekat dengan tahapan yang diselenggarakan. REN
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya