Dark/Light Mode

Rencana KPU Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres Picu Pro Kontra

Aminurrokhman: Kami Akan Dalami Dan Cermati Dulu

Rabu, 13 September 2023 06:30 WIB
Aminurrokhman, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Aminurrokhman, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Khususnya, mengenai waktu pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca juga : Titi Anggraini: Penyesuaian Jadwal Dapat Dimengerti...

Namun, dalam draf PKPU yang baru, KPU ingin mempercepat masa pendaftaran Capres-Cawapres. Yakni, dimajukan menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Artinya, parpol atau koalisi memiliki waktu satu minggu untuk mendaftarkan Capres-Cawapres mereka. Namun, draf PKPU itu, masih dibahas KPU bersama DPR.

Baca juga : Jazilul Fawaid: Kami Akan Tagih Janjinya Prabowo

Sedangkan berdasar jadwal sebelumnya, KPU memberikan waktu sekitar tiga minggu untuk pendaftaran Capres-Cawapres. Rencana percepatan masa pendaftaran itu, menuai kontroversi.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tak mempermasalahkan jika KPU ingin mempercepat masa pendaftaran Capres dan Cawapres. “Saya bisa memahaminya,” kata dia.

Baca juga : Pemuda Ganjar Buat Pelatihan Produk Kerajinan Aluminium Di Ogan Ilir

Namun, Anggota Komisi II DPR Aminurrokhman menilai, belum ada alasan yang kuat untuk mempercepat waktu pendaftaran itu. “Belum ada urgensinya,” ujar dia.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Aminurrokhman mengenai hal ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.