BREAKING NEWS
 

Dukungan Untuk Calon Independen Pilgub Jakarta, Bawaslu Siap Telusuri Dugaan Pencatutan

Gilbert Simanjuntak: Bawaslu Itu Digaji Dari Pajak Rakyat

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Selasa, 20 Agustus 2024 07:50 WIB
Gilbert Simanjuntak, Anggota Fraksi PDIP DPRD Jakarta. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta untuk mendukung bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, terus bergulir.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menindaklanjuti dugaan pencatutan tersebut. Sebelumnya, sejumlah warga Jakarta mengungkapkan, NIK miliknya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun. Padahal, mereka tak pernah menyerahkan NIK untuk mendukung bakal pasangan calon tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, sudah ada ratusan aduan yang masuk terkait dugaan pencatutan NIK ini. Dia mengaku, Bawaslu akan menganalisa aduan masyarakat tersebut. “Bawaslu Jakarta membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran terhadap persoalan ini,” ujar Benny.

Baca juga : Benny Sabdo: Ada 280 Aduan, 5 Laporan Resmi

Diketahui, bakal paslon Dharma-Kun sempat dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi faktual (verfak) pertama pencalonan jalur independen. Sebab, mereka kekurangan 538.178 data dukungan.

Dari 721.221 data yang diserahkan Dharma-Kun pada tahap verifikasi administrasi, hanya 183.043 yang memenuhi syarat, usai pengecekan tim verifikator di lapangan.

Dharma-Kun pun diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan. Mereka berhasil mengumpulkan 826.766 dukungan, dari data yang disampaikan, yakni 933.040 dalam tahap verifikasi administrasi kedua. Dari 826.766 yang lolos verifikasi administrasi, yang memenuhi syarat ada 494.467.

Baca juga : Partai NasDem Tampung Saran Para Akademisi

Data ini kemudian ditotal dengan data yang lolos verifikasi pertama, 183.001, sehingga total menjadi 677.468 dukungan. Data tersebut, melebihi syarat minimal dukungan calon perseorangan yang ditetapkan KPU, sebanyak 618.968 dukungan.

Setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual, tahapan berikutnya, yakni penyerahan surat keterangan (SK) untuk Dharma-Kun, sebagai modal untuk mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sementara itu, Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak menyebut, dugaan pencatutan NIK tersebut sebuah pelanggaran. Karena itu, menurut dia, pencalonan Dharma-Kun juga harus dievaluasi.

Baca juga : Kemenkes Siapkan 4.450 Dosis Vaksin

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Gilbert Simanjuntak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense