Sebelumnya
Gugatan partai Anda tentang Pilkada, dikabulkan MK. Bagaimana respons Anda?
Kami sangat mengapresiasi, sekaligus memberikan apresiasi sangat tinggi kepada MK yang telah mengabulkan gugatan partai non-parlemen. Dengan adanya putusan MK ini, situasi jadi adil.
Kenapa jadi adil?
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia Tandjung: Koalisi Indonesia Maju Akan Bahas Soal Ini...
Karena, memberikan kewenangan yang sama bagi partai non-parlemen, jika ingin mengusung calon kepala daerah, tidak mesti dengan kursi di DPRD. Tapi, cukup dengan perolehan suara.
Putusan MK ini, memberikan ruang bagi rakyat untuk bisa memilih pemimpinnya di daerahnya masing-masing.
Tanpa harus syarat yang besar, ya?
Baca juga : Kadin Harap Dunia Usaha Dilibatkan Susun Kebijakan
Iya, tanpa harus syarat yang besar. Jadi, berkeadilan juga, sama dengan calon independen.
Ada yang menilai, ini seharusnya open legal policy pembuat undang-undang, bukan putusan MK?
Tidak juga. Kan dasar ujinya Undang Undang Dasar. MK ini melakukan kajian putusan itu berdasarkan UUD. Jadi, MK sudah benar. Putusannya final dan mengikat. Tidak ada lagi jalur lain. Semua harus melaksanakan putusan MK. Karena, putusan MK paling tinggi dari semua putusan. Harus segera dilaksanakan.
Baca juga : OSO Pilih Koalisi Peduli Daerah
Apa saran Anda untuk KPU?
KPU segera melaksanakan putusan MK itu, dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU). Mungkin dalam 1-2 hari ini, mereka akan melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II DPR. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 21 Agustus 2024 dengan judul "Syarat Calon Kepala Daerah Jadi Lebih Ringan, Peta Politik Daerah Bisa Berubah, Sonny Pudjisasono: Dengan Putusan Ini Situasinya Jadi Adil"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.