BREAKING NEWS
 

Jika Kotak Kosong Kalahkan Paslon Tunggal, Pilkada Ulang, Atau Ada Opsi Lain?

Titi Anggraini: Pilkada Ulang Digelar Tahun Berikutnya

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Selasa, 3 September 2024 07:40 WIB
Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu UI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada fenomena kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Dari 545 daerah, ada 48 pasang calon (Paslon) tunggal melawan kotak kosong. Lantas, bagaimana mekanismenya jika kotak kosong yang menang?

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berpandangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjadwalkan Pilkada ulang pada 2025, jika yang menang kotak kosong. 

Menurut Titi, jika Pilkada ulang dilaksanakan pada 2029, akan menghambat proses pembangunan di daerah tersebut. 

Baca juga : Pemerintah Kebut Proyek IKN

“Memiliki pemimpin daerah definitif, adalah hak rakyat yang harus dipenuhi negara, difasilitasi KPU,” katanya, Minggu (1/9/2024).

Titi mendorong suatu daerah dipimpin pejabat definitif. Sebab, menurutnya, Penjabat sementara memiliki keterbatasan dalam implementasi pembangunan.

“Penjabat memiliki kewenangan yang terbatas dalam implementasinya, bila dibandingkan dengan kepala daerah definitif hasil Pilkada,” tandasnya.

Baca juga : Golkar Hormati Niat Anies

Dia khawatir, masyarakat akan menyikapi hal ini secara pragmatis. Misalnya, dengan memilih calon tunggal saja ketimbang daerah dipimpin Penjabat selama lima tahun.

“Hal itu sangat merugikan hak pilih warga, dan sangat bertentangan dengan semangat Pilkada langsung dan konsep kedaulatan rakyat," imbuh Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.

Komisioner KPU Idham Holik belum bisa menjawab secara tegas, apa yang akan dilakukan KPU jika kotak kosong yang menang. KPU, lanjutnya, akan mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan DPR.

Baca juga : Paslon Yang Kalah Tak Boleh Bertarung Lagi...

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Titi Anggraini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense