Sebelumnya
Bagaimana tanggapan Anda tentang gerakan coblos tiga paslon di surat suara Pilgub Jakarta?
Dalam perspektif kampanye, tidak dapat dibenarkan. Merujuk Pasal 63 Undang-Undang Pilkada, kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, yang dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon.
Gerakan ini, bukan merupakan pendidikan politik masyarakat yang bertanggung jawab. Ajakan untuk mencoblos semua, menjadikan pilihan menjadi tidak sah dan tidak bermakna. Dalam konteks representasi politik, hal ini juga tidak dihitung sebagai pilihan, serta tidak menentukan kemenangan calon. Hal ini karena yang dihitung dalam perhitungan suara, hanya total suara sah.
Baca juga : Menkominfo: Kita Perlu Ciptakan Talenta Digital
Apakah gerakan ini akan berpengaruh pada hasil Pilkada?
Gerakan ini tidak dilakukan oleh partai politik dan atau pasangan calon peserta Pemilu. Tentu saja hal ini tidak memiliki legal standing dan legitimasi dalam proses penyelenggaraan pemilihan. Lagi pula, kemenangan calon ditentukan oleh berapa pun total suara sah yang dihitung. Dalam konteks Pilkada Jakarta, harus 50 persen + 1 dari total suara sah.
Gerakan ini juga menjadikan suara masyarakat menjadi tidak bermakna, dan bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan Pilkada yang salah satunya menjadikan setiap suara dihitung dan menjadi bermakna.
Baca juga : 12 Calon Hakim Agung Ditolak Di Senayan
Ajakan golput dilarang secara aturan, bagaimana aturan dengan gerakan ini?
Jika memenuhi beberapa unsur, di antaranya perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, maka dapat menjadi pidana pemilihan. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 11 September 2024 dengan judul "Muncul Di Media Sosial Soal Pilkada Jakarta, Pro Kontra Coblos 3 Paslon, Wahyu Dinata: Pendidikan Politik Tak Bertanggung Jawab"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.