BREAKING NEWS
 

Muncul Di Media Sosial Soal Pilkada Jakarta, Pro Kontra Coblos 3 Paslon

Wahyu Dinata: Pendidikan Politik Tak Bertanggung Jawab

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Rabu, 11 September 2024 07:40 WIB
Wahyu Dinata, Ketua KPU Jakarta. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan Anda ten­tang gerakan coblos tiga paslon di surat suara Pilgub Jakarta?

Dalam perspektif kampanye, tidak dapat dibenarkan. Merujuk Pasal 63 Undang-Undang Pilkada, kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, yang dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon.

Gerakan ini, bukan merupakan pendidikan politik masyarakat yang bertanggung jawab. Ajakan untuk mencoblos semua, menjadikan pili­han menjadi tidak sah dan tidak ber­makna. Dalam konteks representasi politik, hal ini juga tidak dihitung sebagai pilihan, serta tidak menentu­kan kemenangan calon. Hal ini kare­na yang dihitung dalam perhitungan suara, hanya total suara sah.

Baca juga : Menkominfo: Kita Perlu Ciptakan Talenta Digital

Apakah gerakan ini akan berpe­ngaruh pada hasil Pilkada?

Gerakan ini tidak dilakukan oleh partai politik dan atau pasangan calon peserta Pemilu. Tentu saja hal ini tidak memiliki legal stand­ing dan legitimasi dalam proses penyelenggaraan pemilihan. Lagi pula, kemenangan calon ditentukan oleh berapa pun total suara sah yang dihitung. Dalam konteks Pilkada Jakarta, harus 50 persen + 1 dari total suara sah.

Gerakan ini juga menjadikan suara masyarakat menjadi tidak bermakna, dan bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan Pilkada yang salah satunya menjadikan setiap suara di­hitung dan menjadi bermakna.

Baca juga : 12 Calon Hakim Agung Ditolak Di Senayan

Ajakan golput dilarang secara aturan, bagaimana aturan dengan gerakan ini?

Jika memenuhi beberapa unsur, di antaranya perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, meng­gunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, maka dapat menjadi pidana pemilihan. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 11 September 2024 dengan judul "Muncul Di Media Sosial Soal Pilkada Jakarta, Pro Kontra Coblos 3 Paslon, Wahyu Dinata: Pendidikan Politik Tak Bertanggung Jawab"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense