Dark/Light Mode

Gara-gara 2 Hakim Tak Penuhi Syarat

12 Calon Hakim Agung Ditolak Di Senayan

Rabu, 11 September 2024 07:30 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PAN Pangerang Khairul Saleh kanan, membacakan laporan Komisi III terhadap Hasil Uji Kelayakan fit and proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024 saat Rapat Paripurna Ke- 6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 10/9/2024. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PAN Pangerang Khairul Saleh kanan, membacakan laporan Komisi III terhadap Hasil Uji Kelayakan fit and proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024 saat Rapat Paripurna Ke- 6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 10/9/2024. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR menolak seluruh Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) hasil seleksi Komisi Yudisial pada tahun 2024. Penolakan ini lantaran DPR menemukan dua dari 12 calon Hakim Agung yang dikirimkan ke DPR ternyata tidak memenuhi syarat.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menuturkan, ada 9 calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc yang diajukan Komisi Yudisial (KY) ke DPR. Calon Hakim tersebut, yakni Abdul Azis (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan), Anas Mustakim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA) dan Aviantara (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado).

Berikutnya, 1 calon Hakim Agung Kamar Perdata MA atas nama Ennis Hasanuddin (Pa­nitera Muda), 1 calon Hakim Agung Kamar Agama MA yakni Muhayah (Wakil Ketua Pengadi­lan Tinggi Agama Samarinda) dan 1 calon Hakim Agung Ka­mar Tata Usaha atas nama Mus­tamar (Inspektur Wilayah III Badan Pengawasaan MA).

Kemudian 3 calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Khu­sus Pajak, yakni Dana Malemita Ginting (Auditor utama pada inspektur II Irjen Kemenkeu), LY Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi yang keduanya sama-sama dari Hakim Pengadilan Pajak.

Baca juga : KPU Warning Paslon Pilkada

Sementara untuk calon Ha­kim Ad Hoc MA, antara lain Agus Budianto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Ha­rapan), Bonafasius Nandya Arybowo (Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Bandung) dan Mochamad Agus Salim (Magister Fakulta Hukum Uni­versitas Trisakti).

Pangeran menuturkan, Komisi III DPR telah melaksanakan rapat pleno membicarakan taha­pan uji kelayakan. Di antaranya membahas rancangan, me­kanisme tata tertib, jadwal, pengumuman di media cetak dan judul makalah, pada 19 Agustus 2024. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengambilan nomor urut dan dilanjutkan pembuatan makalah, pada 26 Agustus.

“Pembuatan makalah dituju­kan untuk mengetahui visi misi apabila calon tersebut menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA,” kata Pangeran saat menyampaikan laporan Komisi III Atas Hasil Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Pada MA Tahun 2024, di dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (10/9/2024).

Namun demikian, lanjut Pangeran, pihaknya menemu­kan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam pada calon Hakim Agung yang diajukan KY tersebut. Terdapat fakta bahwa ada 2 calon Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Calon tersebut atas nama LY Hari Sih Advianto yang ternyata baru dilantik menjadi Hakim Pajak sejak tahun 2016. “Jadi baru 8 tahun sebagai Hakim,” sebutnya.

Baca juga : Tunda Dulu Deh Iuran Dana Pensiun Tambahan

Berikutnya, Tri Hidayat Wahyudi yang diketahui baru mulai menjadi Hakim Pajak sejak tahun 2010. "14 tahun sebagai Hakim meskipun yang bersang­kutan pernah menjadi Ketua Pengadilan Pajak pada Tahun 2015,” ungkapnya.

Dengan fakta tersebut, kata politisi Fraksi PAN ini, Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Bahwa, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya, Komisi III DPR melakukan rapat internal pada 28 Agustus 2024. Berdasarkan pendapat dari 9 fraksi, Komisi III DPR menyepakati untuk tidak menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada tahun 2024 yang diajukan oleh KY,” ujarnya.

Pangeran menegaskan, sikap Komisi III DPR menolak seluruh Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tersebut sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945 dan putusan Mahkamah Kon­stitusi.

Baca juga : Masinton PDIP Semprot KPU Saat Rapat Kerja Di Senayan

Komisi III menyadari dan memahami bahwa pengalaman, kecakapan dan kemampuan, wawasan kebangsaan, integritas dan moral merupakan prasyarat penting untuk menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 11 September 2024 dengan judul Gara-gara 2 Hakim Tak Penuhi Syarat, 12 Calon Hakim Agung Ditolak Di Senayan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.