Sebelumnya
Muncul spekulasi, pemerintahan mendatang akan menambah jumlah kementerian. Maka, jumlah Komisi di DPR berpotensi bertambah. Bagaimana pendapat Anda?
Kita lihat dulu, apakah jumlah kementerian itu benar-benar bertambah atau tidak. Syukur-syukur tidak bertambah, kalau kepentingannya bagi-bagi "kue" saja.
Bagaimana jika bertambah?
Kalau memang jumlahnya bertambah, maka ada konsekuensi yang harus dihadapi DPR dan Pemerintah.
Baca juga : Firman Soebagyo: Mesti Ubah Anggaran Jika Nomenklatur Baru
Apa saja?
Kalau dari segi regulasi, DPR harus merevisi aturan yang terkait. Berikutnya adalah anggaran.
Maksud Anda, kalau jumlah Komisi di DPR ditambah, maka anggarannya juga bertambah ya?
Ada tambahan Komisi, secara otomatis ada tambahan anggaran. Misalnya, anggaran untuk staf khusus baru, kesekretariatan baru dan lainnya.
Baca juga : PDIP Janjikan Sekolah Gratis & Kasih Motor
Apa saran Anda?
Kalau kementeriannya mirip-mirip, tidak perlu ada penambahan Komisi baru. Tinggal digabungkan dengan Komisi yang sudah ada saja.
Contohnya?
Misalnya, ada wacana memisahkan Menteri Pendidikan dan Menteri Kebudayaan. Lalu, Menteri Kehutanan terpisah dengan Menteri Lingkungan Hidup. Kalau dibuat Komisi lagi di DPR karena pemisahan kementerian itu, nanti tidak efektif dan tidak efisien. Gabungkan saja. REN
Baca juga : Duet Bustami-Fadhil Dicoret Jadi Cagub-Cawagub Aceh
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 23 September 2024 dengan judul "Bila Ada 44 Kementerian, Jumlah Komisi DPR Nambah, Apakah Sekadar Bagi-bagi Kue Saja Lucius Karus: Kementerian Mirip Tak Perlu Komisi Baru"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.