RM.id Rakyat Merdeka - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Kura-kura, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Dalam rapat ini, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus bertanya kepada para anggota DPR, apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, itu dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. "Setuju," jawab peserta sidang, diikuti ketukan palu pimpinan DPR.
Baca juga : Firman Soebagyo: Mesti Ubah Anggaran Jika Nomenklatur Baru
Dalam perubahan itu, DPR memberi kewenangan kepada Presiden terpilih untuk menentukan jumlah kementerian. Sebelumnya, dibatasi hanya 34 kementerian.
Dengan kewenangan baru itu, muncul spekulasi bahwa Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian, menjadi 44. Jika jumlah kementerian bertambah, dari 34 menjadi 44, jumlah Komisi di DPR pun berpotensi bertambah.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR sedang mengkaji rencana penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan Prabowo, yang akan berdampak pada jumlah Komisi di DPR. "Kami diskusikan secara lebih matang," kata Puan di kawasan Karet Tengsin, Jakarta.
Baca juga : PDIP Janjikan Sekolah Gratis & Kasih Motor
Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, bertambah atau tidaknya Komisi di DPR, harus menunggu pelantikan Presiden sekaligus pengumuman anggota kabinet terlebih dahulu. “Kita lihat nomenklaturnya dulu,” ujarnya.
Namun, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berharap, tidak ada penambahan jumlah Komisi di DPR, karena akan menambah beban anggaran negara.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal tersebut, berikut ini wawancara dengan Lucius Karus.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.