Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Masih Belum Kelar Dibahas
RUU PPRT Bakalan Dioper Ke DPR Periode 2024-2029
Senin, 23 September 2024 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Upaya Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk memperoleh perlindungan hukum kembali kandas. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT kemungkinan besar tak selesai dibahas
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto menuturkan, Baleg sebenarnya telah melaksanakan tugas mengkordinasikan penyusunan RUU PPRT ini dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas). Adapun RUU PPRT ini telah menjadi usulan yang masuk dalam Prolegnas sejak tahun 2004, yang berarti, RUU ini sudah melewati hampir 4 masa keanggotaan DPR.
Sementara di periode ini, RUU-PPRT disiapkan Baleg sejak tahun 2020. Baleg melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan para pakar, aktivis, buruh, dan akademisi, serta telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam dalam beberapa kali rapat Panja.
Dari pembahasan tersebut, disepakati hal-hal pokok yang terdapat dalam RUU PPRT ini. Pertama, pengaturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga. Kedua, perekutan PRT dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Ketiga, penyalur PRT adalah Badan Usaha Berbadan Hukum. Keempat, pengaturan mengenai Perlindungan PRT dan diskriminasi eksploitasi pelecehan dan kekerasan.
Baca juga : PLN Pede Kendaraan Listrik Makin Dilirik
Kelima, calon PRT yang disalurkan oleh penyalur PRT mendapat pendidikan baik dari Pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Keenam, pendidikan dan pelatihan calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya. Terakhir, pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah.
“Kami berharap agar RUU tentang PPRT ini jika memungkinkan, di sisa keanggotaan DPR Periode 2019-2024 dapat diagendakan pembahasannya bersama Pemerintah,” ucapnya.
“Namun, jika keterbatasan waktu, maka kami mendorong agar RUU PPRT menjadi salah satu RUU carry-over yang diprioritaskan pembahasannya yang harus diselesaikan pada periode keanggotaan DPR 2024-2029,” tambahnya.
Wihadi menuturkan, secara faktual PRT cenderung rawan mengalami diskriminasi, pelecehan, perendahan dari sisi hidup manusia, dan jam kerja yang tidak dibatasi. Lalu, kurangnya waktu berisitirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial, dan beragam bentuk kekerasan dalam bekerja.
Baca juga : Pekerja Serabutan Tinggi, Ekonomi Rawan Melemah
Adapun data Council of Labour Affair (CLA) PRT tahun 2021-2024, terdapat sekitar kurang lebih 3.308 kasus kekerasan yang dialami oleh PRT.
“Kekerasan tersebut sangat mungkin terjadi karena persentase PRT mayoritas adalah perempuan sebanyak 84 persen, dan anak-anak sebesar 14 persen, sehingga rentang terhadap eksploitasi dan human trafficking,” ujarnya.
Sementara jumlah PRT di Indonesia, lanjut Wihadi, secara kuantitas tergolong tertinggi di dunia, dibandingkan dengan beberapa negara di Asia, baik di India maupun di Filipina. Jaringan Nasional Advokasi JALA PRT menyebutkan, ada sekitar 10,7 juta jiwa PRT di Indonesia. Jumlah ini lebih kecil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2024 yang menyebut bahwa ada sekitar 39,5 juta jiwa yang mengurus rumah tangga dalam jumlah pengangguran terbuka sebesar 7,2 juta jiwa.
Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, sudah menjadi hal umum bahwa PRT menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kita sehari-hari. Sebagian besar rumah tangga, mulai dari rumah tangga kelas menengah ke atas hingga rumah tangga tingkat menengah ke bawah memiliki PRT. “Terlebih, untuk rumah tangga yang sudah memiliki anak dan ayah, ibunya bekerja di luar rumah,” kata Dasco.
Baca juga : Tindak Dong, Satpol PP Yang Hobi Main Judol!
Dasco mengatakan, berdasarkan survei International Labour Organization (ILO) pada tahun 2015, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta jiwa. Sementara di kawasan Asia dan Pasifik angkanya mencapai 38,3 juta atau 50,6 persen dari PRT di seluruh dunia. Sayangnya, meskipun secara kuantitas PRT ini cukup banyak dan dibutuhkan, namun perlindungan terhadap profesi ini masih belum memadai.
“Data penanganan kasus PRT yang dilakukan oleh berbagai lembaga menunjukkan bahwa PRT sangat potensial mengalami berbagai masalah. Mulai dari gaji yang tidak dibayar, jam kerja yang melebihi batas kewajaran, hingga tindak kekerasan,” ungkapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya