Dark/Light Mode

Masih Belum Kelar Dibahas

RUU PPRT Bakalan Dioper Ke DPR Periode 2024-2029

Senin, 23 September 2024 07:15 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk memperoleh perlindungan hukum kembali kandas. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT kemungkinan besar tak selesai dibahas

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto me­nuturkan, Baleg sebenarnya telah melaksanakan tugas mengkordinasikan penyusunan RUU PPRT ini dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas). Adapun RUU PPRT ini telah menjadi usulan yang masuk dalam Prolegnas sejak tahun 2004, yang berarti, RUU ini sudah melewati hampir 4 masa keanggotaan DPR.

Sementara di periode ini, RUU-PPRT disiapkan Baleg sejak tahun 2020. Baleg melaku­kan Rapat Dengar Pendapat dengan para pakar, aktivis, bu­ruh, dan akademisi, serta telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam dalam beberapa kali rapat Panja.

Dari pembahasan tersebut, disepakati hal-hal pokok yang terdapat dalam RUU PPRT ini. Pertama, pengaturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga. Kedua, perekutan PRT dilakukan secara langsung mau­pun tidak langsung. Ketiga, penyalur PRT adalah Badan Usaha Berbadan Hukum. Ke­empat, pengaturan mengenai Perlindungan PRT dan diskrimi­nasi eksploitasi pelecehan dan kekerasan.

Baca juga : PLN Pede Kendaraan Listrik Makin Dilirik

Kelima, calon PRT yang disalurkan oleh penyalur PRT mendapat pendidikan baik dari Pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Keenam, pendi­dikan dan pelatihan calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya. Terakhir, pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh Pemerintah pusat dan Pemerin­tah daerah.

“Kami berharap agar RUU tentang PPRT ini jika memung­kinkan, di sisa keanggotaan DPR Periode 2019-2024 dapat diagendakan pembahasannya bersama Pemerintah,” ucapnya.

“Namun, jika keterbatasan waktu, maka kami mendorong agar RUU PPRT menjadi salah satu RUU carry-over yang diprioritaskan pembahasannya yang harus diselesaikan pada periode keanggotaan DPR 2024-2029,” tambahnya.

Wihadi menuturkan, secara faktual PRT cenderung rawan mengalami diskriminasi, pelece­han, perendahan dari sisi hidup manusia, dan jam kerja yang tidak dibatasi. Lalu, kurangnya waktu berisitirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial, dan beragam bentuk ke­kerasan dalam bekerja.

Baca juga : Pekerja Serabutan Tinggi, Ekonomi Rawan Melemah

Adapun data Council of La­bour Affair (CLA) PRT tahun 2021-2024, terdapat sekitar kurang lebih 3.308 kasus ke­kerasan yang dialami oleh PRT.

“Kekerasan tersebut sangat mungkin terjadi karena persen­tase PRT mayoritas adalah perempuan sebanyak 84 persen, dan anak-anak sebesar 14 persen, sehingga rentang ter­hadap eksploitasi dan human trafficking,” ujarnya.

Sementara jumlah PRT di Indonesia, lanjut Wihadi, secara kuantitas tergolong tertinggi di dunia, dibandingkan dengan beberapa negara di Asia, baik di India maupun di Filipina. Jaringan Nasional Advokasi JALA PRT menyebutkan, ada sekitar 10,7 juta jiwa PRT di Indonesia. Jumlah ini lebih kecil dari data Badan Pusat Statis­tik (BPS) Agustus 2024 yang menyebut bahwa ada sekitar 39,5 juta jiwa yang mengurus rumah tangga dalam jumlah pengangguran terbuka sebesar 7,2 juta jiwa.

Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menutur­kan, sudah menjadi hal umum bahwa PRT menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kita se­hari-hari. Sebagian besar rumah tangga, mulai dari rumah tangga kelas menengah ke atas hingga rumah tangga tingkat menengah ke bawah memiliki PRT. “Ter­lebih, untuk rumah tangga yang sudah memiliki anak dan ayah, ibunya bekerja di luar rumah,” kata Dasco.

Baca juga : Tindak Dong, Satpol PP Yang Hobi Main Judol!

Dasco mengatakan, berdasar­kan survei International Labour Organization (ILO) pada tahun 2015, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta jiwa. Semen­tara di kawasan Asia dan Pasifik angkanya mencapai 38,3 juta atau 50,6 persen dari PRT di selu­ruh dunia. Sayangnya, meskipun secara kuantitas PRT ini cukup banyak dan dibutuhkan, namun perlindungan terhadap profesi ini masih belum memadai.

“Data penanganan kasus PRT yang dilakukan oleh berbagai lembaga menunjukkan bahwa PRT sangat potensial mengalami berbagai masalah. Mulai dari gaji yang tidak dibayar, jam kerja yang melebihi batas kewa­jaran, hingga tindak kekerasan,” ungkapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.