BREAKING NEWS
 

Meski Masih Memicu Pro Kontra, Sirekap Akan Dipakai Lagi Di Pilkada

Zulfikar Arse Sadikin: Sirekap Pilkada Perlu Diperhatikan

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Minggu, 10 November 2024 07:40 WIB
Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Saat Pemilu Legislatif dan Presiden 2024, Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) sempat menjadi bulan-bulanan warganet.

Sebab, kerap terjadi kesalahan dalam menyajikan hasil Pemilu. Alhasil, banyak pihak yang mendesak agar Sirekap dihentikan. Hingga kini, Sirekap masih menuai pro dan kontra.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menggunakan aplikasi Sirekap pada Pilkada Serentak 2024. Alasannya, kualitas aplikasi Sirekap sudah ditingkatkan. Penegasan itu diutarakan oleh Anggota KPU Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). "Sudah mengalami beberapa perbaikan," katanya.

Baca juga : Kejagung Siapkan 2 Hektar

Apa saja perbaikannya? Betty membeberkan. Pertama, bentuk formulirnya akan sangat memengaruhi cara kerja Sirekap. Bisa dilihat beberapa formulir sudah ada marker pada kolom dan pada baris. Nantinya, proses konversinya akan lebih cepat masuk dalam sitem informasi pada Sirekap web.

Kedua, ada juga fitur arithmetic guard yang akan mengontrol secara otomatis hasil input angka penjumlahan.

Ketiga, aplikasi Sirekap akan dibagi menjadi tiga, yaitu Sirekap Mobile, Sirekap Web dan Sirekap Offline.

Baca juga : NasDem Mau Terapkan Gaya Berpolitik Santun

Sirekap Mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka akan mengunggah formulir C Hasil pungutan suara, kemudian akan terhubung pada Sirekap web.

Sirekap web akan dioperasikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ada juga Sirekap info publik yang akan memudahkan masyarakat dalam melihat jumlah penghitungan suara.

Sirekap offline untuk wilayah yang tidak terdapat sinyal. Petugas bisa mengirimkan formulir hasil pemungutan suara melalui bluetooth. “Semua ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kami,” ujar Betty.

Baca juga : Kementerian PPPA Wacanakan Batasi Penggunaan Gadget

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin masih memberikan kesempatan kepada KPU untuk membuktikan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Pemilu dengan tetap menggunakan Sirekap. “Kita apresiasi dan kita dukung,” katanya.

Namun, Pembina Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita masih belum yakin jika Sirekap yang dipakai KPU bisa lebih baik. “Kita juga belum tahu buktinya,” katanya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Zulfikar Arse Sadikin, terkait penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense