BREAKING NEWS
 

Wacana Ribuan Koruptor Akan Terima Amnesti Presiden, Terobosan Atau Nabrak Aturan?

Hasbiyallah Ilyas: Ide Cemerlang Demi Aset Negara Kembali

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Minggu, 22 Desember 2024 07:50 WIB
Hasbiyallah Ilyas, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara, menuai pro kontra. Bagi yang setuju, wacana ini dinilai sebagai terobosan mengembalikan aset negara. Di lain sisi, wacana ini dinilai tidak sesuai aturan yang ada.

Sebelumnya, Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Menurutnya, Pemerintah akan memaafkan, bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

"Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat," kata Prabowo, saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024) waktu setempat.

"Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," imbuhnya.

Baca juga : Bonyamin Saiman: Tidak Otomatis Menghapus Pidana

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut, jumlah narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden berjumlah ribuan. Yusril mengklaim, jumlah itu masih lebih kecil dibandingkan jumlah narapidana narkotika yang akan menerima amnesti, dengan total penerima amnesti sebelumnya diperkirakan mencapai 44 ribu.

"Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Yusril mengatakan, rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada narapidana korupsi itu tidak melanggar undang-undang. "Harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi, sumbernya Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi," jelasnya.

Dia menjelaskan, Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara, kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi, meminta pertimbangan DPR. "Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun," sambungnya.

Baca juga : Pemerintah Terus Cetak Para Wirausahawan Baru

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas menilai, wacana pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan aset sebagai sebuah solusi. Apalagi, kata dia, berapa banyak koruptor yang ditangkap, tapi uang negara juga hilang.

"Realistis saja. Belum lagi menghabiskan uang negara dengan memberikan makan bagi koruptor. Jadi uang yang dikembalikan itu jauh lebih sedikit," ujar Hasbiyallah Ilyas kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (21/12/2024).

Sementara Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tak akan menghapus hukuman pidana yang menjerat para koruptor. Dia menjelaskan, pada saat penyelidikan atau bahkan saat koruptor rela mengembalikan uang yang dikorupsikan, kerugian memang tidak muncul sehingga hangus.

"Tapi tetap, perbuatannya tetap dianggap sebagai kriminal kejahatan, yaitu korupsi,” ujar

Baca juga : PKB Setuju Pilgub Lewat DPRD

Mendalami topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Hasbiyallah Ilyas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense