Dark/Light Mode

Restorative Justice Tipikor Kejahatan Luar Biasa

Pemerintah Hati-hati Bicara

Minggu, 22 Desember 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil. (Foto: Dok. PKS)
Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil. (Foto: Dok. PKS)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil menyoroti wacana mengubah pendekatan penegakan hukum pidana korupsi dari retributif ke restoratif. Pemerintah perlu lebih hati-hati bicara menerapkan pendekatan restoratif tersebut terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Nasir Djamil mengatakan, indeks persepsi korupsi kita turun. Dan, korupsi juga masih menjadi musuh bangsa. “Ko­rupsi masuk dalam kategori extra ordinary crime karena melibatkan kejahatan kerah putih. Korupsi politik. Korupsi yudisial,” katanya di Jakarta, kemarin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan, daripada menimbulkan kegadu­han, lebih baik wacana tersebut dihentikan. Sebaliknya, sebelum melangkah ke sana, ada banyak hal yang harus diperbaiki, khu­susnya terkait moralitas pejabat terkait.

Baca juga : Libur Nataru Di Jakarta Aman, Nyaman Dan Lancar

Di banyak negara, lanjutnya, pelaku korupsi itu dihukum be­rat. Bahkan di China, koruptor dihukum mati. Kejahatan korupsi itu tidak bisa dipandang remeh.

“Kita sayang dengan Pak Prabowo. Jadi, seolah-olah (dengan adanya wacana) ini Pak Prabowo. Padahal, beliau sangat keras terkait kasus ko­rupsi itu. Sebaiknya memang jangan mengumbar hal-hal yang kontraproduktif dalam hal upaya Pak Presiden terkait (pemberan­tasan) tipikor itu,” tuturnya.

Sementara itu, eks penyi­dik KPK M. Praswad Nugraha menilai, dengan diterapkan­nya restorative justice maka akan ada banyak pejabat atau penyelenggara negara yang berbondong-bondong untuk melaku­kan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Red Sparks Menang Lawan GS Caltex, Megatron Makin Gacor

Dia bilang, kalau misalnya tindak pidana korupsi itu bisa di-restorative justice dengan cara mengembalikan (uang korupsi), maka orang-orang akan menerapkan ‘gue lakuin aja dulu, nanti kalau ketahuan balikin’.

“Bayangin coba, kalau misal­nya semua orang akan melaku­kan korupsi dengan catatan kalau ketahuan dibalikin, kalau nggak ketahuan Alhamdulillah,” paparnya.

Sebelumnya, Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menuturkan, Indonesia masih memakai pendekatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) era kolonial Belanda dalam paradigma pemberantasan korupsi.

Baca juga : Everton Vs Chelsea, The Blues Sulit Dijegal

Padahal, KUHP telah diper­barui dengan UU nomor 1 tahun 2023 yang membuka ruang reha­bilitasi dalam penegakan hukum pidana. Hanya saja, ruang terse­but belum diakomodir dalam berbagai aturan pemberantasan korupsi.

Untuk itu, pemerintah akan mengubahnya dengan tak hanya menekankan pemenjaraan yang sifatnya balas dendam seperti di KUHP warisan kolonial Be­landa. Tetapi lebih menekankan keadilan kolektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Untuk diketahui, dalam pendekatan restorative justice, pelaku tindak pidana korupsi tidak harus dipenjara. Mereka cukup mengembalikan nilai kerugian. Selama ini pendeka­tan restoratif digunakan dalam tindak pidana ringan (tipiring) seperti perkelahian tanpa senjata, perusakan properti, atau pidana ringan yang melibatkan anak dan perempuan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.